Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mayang Resmi Dilaporkan Pihak Tan Skin, Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Mayang, adik Vanessa Angel resmi dilaporkan ke polisi oleh pihak skincare Tan Skin.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Mayang Resmi Dilaporkan Pihak Tan Skin, Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Mayang, adik Vanessa Angel resmi dilaporkan ke polisi oleh pihak skincare Tan Skin. 

TRIBUNNEWS.COM - Mayang Lucyana Fitri, adik mendiang Vanessa Angel harus berurusan dengan hukum.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (3/4/2022), kini ia resmi dilaporkan ke polisi oleh pihak skincare Tan Skin.

Mayang diperkarakan atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media elektronik.

Laporan ini merupakan buntut dari tindakan Mayang yang memberikan ulasan buruk terhadap salah satu produk Tan Skin.

Baca juga: Tunggu Itikad Baik dari Mayang, Pihak Skincare T Tak Ingin Masalah Mereka Jadi Panjang

Baca juga: Jadi Pemeran Utama Film Horor, Mayang Klaim Aktingnya Lebih Bagus dari Mendiang Vanessa Angel

Kepada awak media, Machi Achmad selaku kuasa hukum Tan Skin menyampaikan pelaporan tersebut.

"Kami telah melakukan laporan ke pihak kepolisian. Diwakilkan langsung oleh ibu direktur, Ibu Gil Gladys," kata Machi Achmad.

"Tadi membuat laporan sekitar jam 13.00 WIB di Polda Metro Jaya," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Machi Achmad menjelaskan, Mayang dijerat dengan sejumlah pasal.

Mayang Resmi Dilaporkan
Mayang, adik Vanessa Angel resmi dilaporkan ke polisi oleh pihak skincare Tan Skin. (YouTube Cumicumi/Tangkapan Layar)

Pasal-pasal itu di antaranya pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 tahun 2008 dan pasal 310, 311 KUHP.

"Kami melaporkan seseorang yang berinisial MLF di mana kami duga dia memposting suatu tindak pidana," jelas Machi.

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubatan atas UU 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," lanjutnya.

Tak main-main, Mayang terancam hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta.

"Itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tuturnya.

Baca juga: Produser dan Sutradara Beberkan Alasan Pilih Mayang Jadi Pemeran Utama di Film Leak Kajeng Kliwon

Mayang Layangkan Somasi ke Pihak Skincare Tan Skin

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas