Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Ungkap Alasan Putra Siregar Langsung Ditahan atas Kasus Penganiayaan, Khawatir Melarikan Diri

Putra Siregar dan Rico Valentino langsung ditahan dalam kasus penganiayaan, polisi khawatir tersangka kabur.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Polisi Ungkap Alasan Putra Siregar Langsung Ditahan atas Kasus Penganiayaan, Khawatir Melarikan Diri
Instagram @putrasiregarr17
Putra Siregar dan Rico Valentino langsung ditahan dalam kasus penganiayaan, polisi khawatir tersangka kabur. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilik PS Store, Putra Siregar jadi tersangka dalam kasus penganiayaan.

Tak sendiri, aktor Rico Valentino juga ikut menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun menerangkan, keduanya kini resmi berstatus tersangka.

"Sudah tersangka," kata AKBP Harun dikutip dari Intens Investigasi, Selasa (12/4/2022).

Selain jadi tersangka, Putra Siregar dan Rico Valentino resmi jadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Penahanan dilakukan per Selasa (12/4/2022) kemarin hingga 20 hari ke depan.

Baca juga: Sosok Rico Valentino, Artis yang Ditangkap Bareng Putra Siregar, Sahabat Rizky Billar

Selebgram sekaligus pengusaha Putra Siregar bersama istrinya, Septia Yetri.
Putra Siregar dan Rico Valentino langsung ditahan dalam kasus penganiayaan, polisi khawatir tersangka kabur. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Bahkan di media sosial sudah beredar foto Putra Siregar memakai baju tahanan.

Berita Rekomendasi

Tak sampai di situ, ia dan Rico Valentino nampak memegang papan yang berisi data diri.

"Dan dilakukan penahanan per hari ini hingga 20 hari ke depan," tuturnya.

AKBP Harun lantas mengungkapkan alasan dua tersangka langsung ditahan.

Pihaknya khawatir apabila Putra Siregar dan Rico Valentino kabur hingga mengulangi tindak pidana.

Pun penahanan tersebut sudah memenuhi unsur terkait.

"Alasan subjektiflah, seperti takut nanti akan melarikan diri atau mengulangi perbuatan."

"Dan juga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan," pungkas AKBP Harun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas