Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Khong Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Alasan Belum Tahan Pacar Indra Kenz

Vanessa Khong disebut menerima aliran dana dari kekasihnya, Indra Kenz. Kini, Vanessa Khong telah ditetapkan menjadi tersangka.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Salma Fenty
zoom-in Vanessa Khong Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Alasan Belum Tahan Pacar Indra Kenz
Instagram @indrakenz
Aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak. Termasuk salah satunya ke Vanessa Khong. 

Dalam minggu ini, rencananya akan dilakukan pemeriksaan lagi kepada ketiga tersangka ini.

"Akan dilakukan pemeriksaan kembali dalam minggu ini," ujar Kombes Gatot.

Sementara itu, Vanessa Khong sempat membantah menerima aliran dana dari sang kekasih.

Kombes Gatot menerangkan, bantahan dari Vanessa Khong ini merupakan hak setiap manusia.

Hal terpenting dalam pemeriksaan ini adalah adanya bukti terkait aliran dana tersebut.

"Ini mengelak kan? bahwa keterangan dari saksi lain, dan barang bukti dari PPAT kan sudah jelas aliran dananya ke situ,

"Kalau dia mau mengelak itu kan versinya tersangka ya, kalau penyidik jelas mengikuti apa yang sudah ditemukan dengan alat bukti," ujar Kombes Gatot.

Berita Rekomendasi

Vanessa Khong akan Dijemput Paksa Jika Mangkir Pemeriksaan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan pacar Indra Kesuma atau Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis (14/4/2022).

Selain Vanessa, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, yaitu ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Dilansir oleh Kompas.com, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, pihaknya akan menjemput paksa ketiga tersangka itu apabila tidak memenuhi panggilan hari ini.

Baca juga: Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Penjara dalam Kasus Indra Kenz, Bakal Diperiksa sebagai Tersangka

"Betul akan kita jemput," kata Chandra saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan hal serupa.

Ia menegaskan dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hanya pemeriksaan saksi yang diberikan kelonggaran tidak hadir 2 kali sebelum polisi melakukan tindakan tegas penjemputan paksa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas