Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Khong Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda, Pengacara: Sedang Siapkan Bukti

Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Vanessa Khong Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda, Pengacara: Sedang Siapkan Bukti
Instagram @indrakenz
Aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak. Termasuk salah satunya ke Vanessa Khong. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, minta pemeriksaannya  sebagai tersangka ditunda. 

Diketahui, keduanya ditetapkan tersangka karena diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan, menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

Indra Kenz sendiri lebih dulu ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Mestinya Vanessa dan ayahnya diperiksa di Bareskrim Polri hari ini, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Vanessa Khong Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Alasan Belum Tahan Pacar Indra Kenz

Melalui kuasa hukum mereka, Brian Pranenda mengatakan kliennya meminta jadwal pemeriksaannya ditunda. 

Vanessa Khong senggol mantan pacar Indra Kenz, Susyen Regina, singgung soal perjalanan ke Rusia hingga menduga pernah dibelikan barang.
Vanessa Khong senggol mantan pacar Indra Kenz, Susyen Regina, singgung soal perjalanan ke Rusia hingga menduga pernah dibelikan barang. (Instagram @vanessakhongg)

"Hari ini kami mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan," kata Brian Pranenda di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022). 

Berita Rekomendasi

Penundaan tersebut dilakukan karena pihaknya ingin mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk memberikan keterangan dalam penyidikan. 

"Alasan kita sedang mempersiapkan bukti-bukti terkait dengan transaksi keuangan yang ada dan juga serta Vanessa pun juga sedang mengumpulkan bukti-bukti transaksi keuangan yang ada, seperti itu," tutur Brian. 

Baca juga: Ibu Vanessa Khong Kesal Dituduh Dihidupi Indra Kenz, Buktikan Kaya dari Dulu:Bayar Pajak dari Rp 50M

"Termasuk tidak terbatas juga untuk mengumpulkan barang barang yang mungkin dahulu pernah diterima dari IK. Sedang dipersiapkan semuanya dan juga kita sedang menyusun dokumen dokumen sebagai bahan pembelaan," imbuhnya. 

Sehingga Vanessa Khong direncanakan kembali hadir pada Rabu 20 Maret 2022, sedangkan Rudiyanto Pei pada Senin 18 Maret 2022. 

"Kita sampaikan untuk pak Rudy hari Senin akan siap menghadiri panggilan penyidik," ujar Brian. 

"Untuk Vanessa kemungkinan hari Rabunya ya," imbuhnya. 

Sebelumnya, Vanessa Khong menerima aliran dana dari sang pacar sebesar Rp 1,1 miliar hingga mendapatkan tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.  

Lebih lanjut, Nathania Kesuma teurut berperan sebagai pihak yang menandatangani pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli Indra Kenz dan juga menerima aliran dana senilai Rp 9,4 miliar. 

Begitupun Rudiyanto Pei diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar dan membantu yang bersangkutan menyamarkan hasil kejahatan dalam pembelian 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.  

Atas kasus tersebut, penyidik menyengkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) e KUHP.  

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.  

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.   

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.  

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas