Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Batal Diperiksa sebagai Tersangka, Vanessa Khong Kumpulkan Bukti & Kembalikan Pemberian Indra Kenz

Vanessa Khong terlihat absen dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus trading ilegal binomo Indra Kenz.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Batal Diperiksa sebagai Tersangka, Vanessa Khong Kumpulkan Bukti & Kembalikan Pemberian Indra Kenz
Instagram
Vanessa Khong terlihat absen dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus trading ilegal binomo Indra Kenz. 

Ia mengunggah bukti bayar pajak dari penghasilan Rp 50 miliar di tahun 2017.

Saat itu, keluarga Vanessa Khong belum mengenal sosok Indra Kenz.

"Wooii liat itu, tahun 2017 kita udah pernah bayar uang pajak 2% dari 50 Miliar, kali aja yaa

Enak kali diomong kita dihidupin sama Indra Kenz, liat itu guys," tulis @juliacen799.

Terlihat Julita Cen mengunggah bukti pembayaran pajak senilai Rp 900 juta telah lunas.

Julia juga membalas Instagram Story Vanessa Khong, dengan meminta pihak polisi adil mengambil semua aliran dana Indra Kenz.

"Tolong dong pak, yang pernah terima uang Iken Iken, Ikoy Ikoy diambil balik aja juga

Berita Rekomendasi

Jangan udah nggak ada bukti, kitanya diseret-seret, dimana nih hukumnya," terang Julita lagi.

Tetap Tersangka, Meski Membantah

Vanessa Khong yang juga kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz dan ayahnya Rudiyanto Pei tak terima ditetapkan menjadi tersangka kasus Binomo. Bantahan itu pun dijawab oleh pihak Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bantahan merupakan hak dari tersangka dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri.

"Proses tetap berlanjut, bantah atau mengaku adalah hak dari tersangka," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Namun demikian, Ramadhan mengingatkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik tidak untuk mengejar pengakuan tersangka. Namun berdasarkan barang bukti yang dimiliki oleh penyidik.

"Tapi proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka, tapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses penegakan hukum," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas