Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dikontrak 3 Bulan, Ivan Gunawan Ngaku Sempat Jadi Brand Ambassador Trading DNA Pro

Presenter sekaligus desainer Ivan Gunawan mengaku sempat menjadi brand ambassador dari robot trading DNA Pro.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dikontrak 3 Bulan, Ivan Gunawan Ngaku Sempat Jadi Brand Ambassador Trading DNA Pro
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Ivan Gunawan usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter sekaligus desainer Ivan Gunawan mengaku sempat menjadi brand ambassador dari robot trading DNA Pro.

Pengakuan tersebut telah disampaikan ya kepada tim penyidik Bareskrim Polri saat diperiksa sebagai saksi atas kasus penipuan robot trading DNA Pro.

"Hubungan saya dengan DNA Pro adalah saya hanya sebagai ambassador," ungkap Ivan Gunawan saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Kembalikan Uang dari  DNA Pro, Ivan Gunawan: Saya Tidak Mau Terima Uang Hasil dari Tindak Kejahatan 

Baca juga: Ivan Gunawan Serahkan Honor DNA Pro Rp921 Juta, Polisi Sebut Kontraknya Rp 1,09 M, Mengapa Tak Sama?

Pemilik nama lahir Ivan Gunawan Putra itu mengatakan, ia hanya sebatas melaksanakan pekerjaan secara profesional karena telah dikontrak selama beberapa bulan untuk mempromosikan robot trading tersebut.

"Dikontrak selama tiga bulan untuk Instagram. Saya pure profesional, saya dikontrak," tutur Ivan Gunawan.

Kendati demikian, Igun biasa disapa telah mengembalikan uang pembayarannya ke Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Bahkan, Igun tidak ingin lagi menerima uang dari hasil kejahatan.

"Yang harus teman-teman ketahui, saya Igun, sebagai public figure, saya tidak mau menerima uang hasil dari tindak kejahatan," kata Ivan Gunawan.

Sebagai informasi, sebanyak 122 orang mengaku menjadi korban dari robot trading DNA Pro.

Merasa dirugikan, para korban melaporkan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.

Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.

Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk Stefanus Richard.

Adapun Ivan Gunawa diperiksa atas dugaan telah mempromosikan DNA Pro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas