Korban DNA Pro Bicara soal Kemungkinan Polisikan Ivan Gunawan, Imbau Artis Tak Asal Terima Endorse
Meski sudah kembalikan uang hasil jadi brand ambassador, tak menutup kemungkinan korban DNA Pro laporkan Ivan Gunawan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Menurut Charles, Ivan Gunawan bisa dijerat dengan pasal di dalam UU ITE.
Di mana dalam kasus ini, para artis dinilai membujuk para korban dan mengakibatkan kerugian.
"Karena ini kita baru melihat dari diskusi-diskusi dengan praktisi, ada pasalnya," lanjut Charles.
"Pasal 27 dan 28 UU ITE juncto Pasal 45 A, jadi siapapun yang melakukan bujuk rayu."
"Dan mengakibatkan kerugian konsumen itu bisa, tinggal dibuktikan saja."
"Ada nggak korban yang terbujuk rayu masuk jadi member DNA Pro karena informasi itu," pungkasnya.
Ivan Gunawan Inisiatif Kembalikan Uang Rp 921 Juta
Ditemui di Bareskrim Polri, Ivan Gunawan mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik.
Seluruh pertanyaan yang diberikan berkaitan dengan perannya sebagai brand ambassador DNA Pro.
Presenter sekaligus desainer kondang itu mengatakan dikontrak oleh DNA Pro senilai Rp 1,09 miliar.
Baca juga: Kasus DNA Pro, Lesti Kejora Bakal Diperiksa Bareng Suaminya Rizky Billar Pekan Depan
Baca juga: Billy Syahputra Dijadwalkan Akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro
"Betul sekali," kata Ivan Gunawan dikutip dari YouTube KH Infotainment, Kamis (14/4/2022).
Terseret dalam kasus hukum, lantas Ivan Gunawan memilih berinisiatif untuk mengembalikan uang.
Walaupun dari pihak penyidik belum meminta agar uang dari pihak DNA Pro dikembalikan.
Setelah tahu DNA Pro terjerat masalah hukum, sang presenter ogah menerima uang tersebut.