Penyanyi Virzha Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Investasi Bodong DNA Pro
Pemeriksaan Virzha dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Virzha masuk ke dalam daftar publik figur yang akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong DNA Pro.
Pemeriksaan Virzha dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
"Iya betul (Virzha)," kata Whisnu saat dihubungi awak media, Minggu (17/4/2022).
Whisnu mengatakan, penyidik akan memanggil Virzha pada 22 April 2022. Sang artis diperiksa sebagai saksi.
"Tanggal 22 April (Virzha diperiska)," ungkapnya lagi.
Baca juga: Ello Segera Diperiksa Terkait DNA Pro, Lesti Kejora, Rizky Billar, dan Billy Syahputra Menyusul
Sebelumnya, publik figur seperti Ivan Gunawan dan DJ Una sudah diperiksa terkait kasus investasi bodong atau penipuan robot trading DNA Pro.
Hal ini bermula ketika 122 orang mengaku menjadi korban dari robot trading DNA Pro.
Merasa dirugikan, para korban melaporkan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.
Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.
Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini, termasuk Stefanus Richard selaku co-founder DNA Pro.