Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mulai Hari Ini 6 Artis yang Terseret Kasus DNA Pro Diperiksa, Terungkap Nama Baru, Siapa Dia?

Keenam artis yang akan diperiksa diduga ikut mempromosikan dan diendorse oleh aplikasi robot trading DNA Pro.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mulai Hari Ini 6 Artis yang Terseret Kasus DNA Pro Diperiksa, Terungkap Nama Baru, Siapa Dia?
Kolase Tribunnews
Ello, Billy Suahputra, dan Lesti-Billar bakal diperiksa terkait DNA Pro 

Muncul Nama Baru, Polisi Akan Periksa Virzha

Virzha Ingin Bangkitkan Musik Rock Lewat Lagu Bayangmu.
Virzha Ingin Bangkitkan Musik Rock Lewat Lagu Bayangmu. (Dok Virzha)

Tak hanya itu, polisi menyebut ada nama baru dalam daftar artis yang diperiksa polisi atas kasus DNA Pro ini. Siapa dia?

Penyanyi Muhammad Devirzha alias Virzha akan dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam pekan depan.

Baca juga: Sebut Dewa 19 Band Poligami kaena Punya 4 Vokalis, Ahmad Dhani Temukan Ello Bagai Janda Muda

Pria berambut gondrong ini akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengkonfirmasi rencana pemanggilan Virzha sebagai saksi kasus DNA Pro.

"Iya betul. Yang bersangkutan dipanggil tanggal 22 April," kata Whisnu, Minggu (17/4/2022).

Virzha akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pada Jumat (22/4/2022)mendatang.

BERITA REKOMENDASI

Dalam perkara DNA Pro ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu di antara enam tersangka diduga berada di luar negeri agar diterbitkan Red Notice oleh Interpol.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ivan Gunawan Disebut Tak Terlibat Pencucian Uang Karena Kembalikan Duit Kasus DNA Pro

Aktor Ivan Gunawan atau Igun
Aktor Ivan Gunawan atau Igun (Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube Intens Investigasi)

Kepolisian RI memastikan desainer sekaligus artis Ivan Gunawan tidak terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena telah mengembalikan duit kasus DNA Pro.


"Dia kembalikan, berarti tidak terlibat TPPU," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Gatot menyampaikan bahwa Ivan Gunawan telah diperiksa selama 3 jam pada Kamis (14/4/2022) kemarin. Dia dicecar seputar perannya sebagai brand ambassador yang menerima duit Rp1,09 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas