Keluar dari Peradi, Hotman Paris Anggap Otto Hasibuan Melanggar Hukum karena 3 Kali Jadi Ketua Umum
Hotman Paris mengatakan, Otto Hasibuan sebelumnya sudah menjabat sebagai ketua umum dua kali.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Salma Fenty
Kemudian ia menunjuk seseorang untuk menjadi ketua umum ketika anggaran dasar baru terbentuk.
Baru setelah itu, Otto Hasibuan kembali menjadi ketua umum untuk yang ketiga kalinya.
Baca juga: Hotman Paris Singgung Kepemimpinan Otto Hasibuan di Peradi: Anda Sudah 3 Padahal Cuma Boleh 2 Kali
Baca juga: Klaim Tak Pernah Sebut Nama Hotman Paris, Otto Hasibuan Tanggapi Santai: Jangan Baper
"Dalam anggaran dasar yang baru seolah boleh lebih dari dua kali asal tidak berturut-turut."
"Dia teman saya dari dulu dan tidak pernah ada perselisihan apapun," terang Hotman Paris.
Hotman Paris menerangkan ternyata sudah ada yang mempermasalahkan anggaran dasar tersebut.
"(Perubahan) anggaran dasar itu benar-benar terbukti, sudah ada kasus berjalan," ujar Hotman Paris.
"Seorang pengacara menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto di Pengadilan Lubuk Pakam."
"Pengadilan negeri mengatakan Peradi versi Otto melakukan perbuatan melawan hukum," tambahnya.
Otto Hasibuan diduga sengaja mengubah anggaran dasar agar bisa menjabat tiga kali.
"Dia mengubah anggaran dasar agar dia bisa menjabat yang ketiga kali," jelas Hotman Paris.
"Putusan Pengadilan Lubuk Pakam dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi Medan."
"Tanggal 18 April 2022 Mahkamah Agung menolak kasasi dari Peradi Otto," imbuhnya.
Terkait itu, Hotman Paris menilai kepengurusan Peradi kubu Otto Hasibuan dinyatakan tidak sah.
Tak sampai di situ, ia juga melihat ada dua menantu Otto Hasibuan yang ikut menjadi pengurus.
Baca juga: Otto Hasibuan Tegaskan Tak Akan Layani Tantangan Hotman Paris Untuk Berdiskusi Terkait Kode Etik
Baca juga: PROFIL Otto Hasibuan, Ketum Peradi yang Dikirimi Surat Pengunduran Diri Hotman Paris
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.