Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Keluar dari Peradi, Hotman Paris Anggap Otto Hasibuan Melanggar Hukum karena 3 Kali Jadi Ketua Umum

Hotman Paris mengatakan, Otto Hasibuan sebelumnya sudah menjabat sebagai ketua umum dua kali.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Salma Fenty
zoom-in Keluar dari Peradi, Hotman Paris Anggap Otto Hasibuan Melanggar Hukum karena 3 Kali Jadi Ketua Umum
Tribunnews.com/Fandi Permana
Hotman Paris Hutapea resmi berlabuh ke organisasi advokat baru yakni Dewan Pengacara Nasional Indonesia, Selasa (19/4/2022). 

Kemudian ia menunjuk seseorang untuk menjadi ketua umum ketika anggaran dasar baru terbentuk.

Baru setelah itu, Otto Hasibuan kembali menjadi ketua umum untuk yang ketiga kalinya.

Baca juga: Hotman Paris Singgung Kepemimpinan Otto Hasibuan di Peradi: Anda Sudah 3 Padahal Cuma Boleh 2 Kali

Baca juga: Klaim Tak Pernah Sebut Nama Hotman Paris, Otto Hasibuan Tanggapi Santai: Jangan Baper

"Dalam anggaran dasar yang baru seolah boleh lebih dari dua kali asal tidak berturut-turut."

"Dia teman saya dari dulu dan tidak pernah ada perselisihan apapun," terang Hotman Paris.

Hotman Paris menerangkan ternyata sudah ada yang mempermasalahkan anggaran dasar tersebut.

"(Perubahan) anggaran dasar itu benar-benar terbukti, sudah ada kasus berjalan," ujar Hotman Paris.

"Seorang pengacara menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto di Pengadilan Lubuk Pakam."

Berita Rekomendasi

"Pengadilan negeri mengatakan Peradi versi Otto melakukan perbuatan melawan hukum," tambahnya.

Hotman Paris menerangkan kepengurusan Peradi versi Otto Hasibuan dinyatakan tidak sah.
Hotman Paris menerangkan kepengurusan Peradi versi Otto Hasibuan dinyatakan tidak sah. (Kolase Tribunnews)

Otto Hasibuan diduga sengaja mengubah anggaran dasar agar bisa menjabat tiga kali.

"Dia mengubah anggaran dasar agar dia bisa menjabat yang ketiga kali," jelas Hotman Paris.

"Putusan Pengadilan Lubuk Pakam dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi Medan."

"Tanggal 18 April 2022 Mahkamah Agung menolak kasasi dari Peradi Otto," imbuhnya.

Terkait itu, Hotman Paris menilai kepengurusan Peradi kubu Otto Hasibuan dinyatakan tidak sah.

Tak sampai di situ, ia juga melihat ada dua menantu Otto Hasibuan yang ikut menjadi pengurus.

Baca juga: Otto Hasibuan Tegaskan Tak Akan Layani Tantangan Hotman Paris Untuk Berdiskusi Terkait Kode Etik

Baca juga: PROFIL Otto Hasibuan, Ketum Peradi yang Dikirimi Surat Pengunduran Diri Hotman Paris

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas