Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Keluar dari Peradi, Hotman Paris Anggap Otto Hasibuan Melanggar Hukum karena 3 Kali Jadi Ketua Umum

Hotman Paris mengatakan, Otto Hasibuan sebelumnya sudah menjabat sebagai ketua umum dua kali.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Salma Fenty
zoom-in Keluar dari Peradi, Hotman Paris Anggap Otto Hasibuan Melanggar Hukum karena 3 Kali Jadi Ketua Umum
Tribunnews.com/Fandi Permana
Hotman Paris Hutapea resmi berlabuh ke organisasi advokat baru yakni Dewan Pengacara Nasional Indonesia, Selasa (19/4/2022). 

"Artinya apa, anggaran dasar dari Peradi yang sekarang ditetapkan tidak sah," ungkap Hotman Paris.

"Berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah."

"Ribuan pengacara yang sudah mendapatkan kartu dengan tandatangan Otto, menjadi tidak sah."

"Ini akan menimbulkan gelombang protes yang sangat besar di seluruh Indonesia," lanjutnya.

Alasan lainnya, yakni terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Presiden DPN Indonesia, Faizal Hafied sempat mengurus PKPA di Peradi versi Otto Hasibuan.

Hotman Paris mengaku siap memberikan dukungan berupa bantuan hukum kepada Faisal.
Hotman Paris putuskan mundur karena sikap Otto Hasibuan. (YouTube Intens Investigasi)

Namun, Otto Hasibuan memberhentikan Faizal dan digantikan dengan mantunya.

BERITA TERKAIT

"Alasan kedua kenapa saya mundur, terkait dengan alasan bisnis," tandas Hotman Paris.

"Dulu sebelum direkrut DPN, Faizal ini adalah yang menangani pendidikan PKPA."

"Saya selalu diundang sebagai pengajar, ada nama saya semua berduyun-duyun mendaftar," ucapnya.

Lanjut, Hotman Paris meragukan keabsahan kepengurusan Peradi versi Otto Hasibuan.

Ia sudah berkali-kali meminta agar diperlihatkan SK dari Menteri Hukum dan HAM soal kepengurusan.

Baca juga: Otto Hasibuan Bantah Sebut Hotman Paris Langgar Kode Etik karena Pamer Harta, Berikut Klarifikasinya

Baca juga: Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan Bantah Hotman Paris Hutapea Soal Polemik Advokat Pamer Harta

"Setahu saya suatu perkumpulan merubah anggaran dasar, harus dilaporkan," kata Hotman Paris.

"Harus mendapatkan SK Pengesahan dan harus diumumkan dalam berita negara."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas