DJ Una Belum Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Terkait Kasus DNA Pro, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Kuasa hukum DJ Una , Yafet Rissy mengatakan jika kliennya itu belum mendapatkan surat pemanggilan resmi dari Bareskrim Polri.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una rencananya bakal dipanggil Bareskrim terkait kasus dugaan robot trading DNA Pro pada Kamis (21/4/2022).
Saat dikonfirmasi soal pemanggilan tersebut, kuasa hukum DJ Una , Yafet Rissy mengatakan jika kliennya itu belum mendapatkan surat pemanggilan resmi dari Bareskrim Polri.
Pihak DJ Una sudah menunggu namun hingga Rabu (20/4/2022) surat dari penyidik belum diterimanya.
Baca juga: Hari Ini Rencananya Billy Syahputra, Yosi Project Pop dan DJ Una Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro
Baca juga: DJ Una Dipastikan Akan Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Soal Kasus DNA Pro Pada Pekan Depan
"Gini, kita sudah menunggu sampai semalam dan tadi pagi engga ada panggilan jadi kita belum pergi (ke Bareskrim) karena penyidik juga belum (memanggil)," kata Yafet Rissy saat dihubungi awak media, Kamis (21/4/2022).
Sehingga DJ Una tidak akan datang ke Mabes Polri untuk memberikan keterangan.
Dj Una sendiri diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus robot trading DNA Pro. Ia diduga menjadi afiliator dan brand ambassador robot trading DNA Pro.
"Iya engga ada (jadwal pemeriksaan) kita menunggu sampai siang ini belum ada suratnya dan kita belum datang (ke Bareskrim Polri)," tutur Yafet.
Kendati demikian, pihaknya telah mendapatkan pembicaraan sebelumnya dengan tim Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Namun tak kunjung menerima surat pemanggilan.
"Keterangan dari Dittipideksus beberapa waktu lalu bahwa emang Una akan dipanggil hari ini (Kamis 21 April 2022) tapi memang belum ada surat sampai pagi ini," ucap Yafet.
Sebelumnya, DJ Una di konfirmasi akan memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (21/4/2022).
Hal itu dikatakan langsung oleh Dirtipideksus, Whisnu Hermawan.
"DJ Una (diperiksa) tanggal 21 April," ujar Brigjen Whisnu Hermawan beberapa waktu lalu.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.