Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penyanyi Rossa Sambangi Bareskrim Polri, Akui Siapkan Mental Jalani Pemeriksaan Soal DNA Pro 

Tak sendiri, penyanyi Rossa datang ke Bareskrim Polri didampingi kuasa hukum, sekira pukul 19.10 WIB.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Penyanyi Rossa Sambangi Bareskrim Polri, Akui Siapkan Mental Jalani Pemeriksaan Soal DNA Pro 
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Penyanyi Rossa di Bareskrim Polri, Kamis (24/4/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Rossa akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan robot trading DNA Pro, Kamis (21/4/2022). 

Pelantun lagu Hati Yang Kau Sakiti itu hadir sekira pukul 19.10 WIB. Ia didampingi kuasa hukumnya saat hendak memasuki gedung Bareskrim Polri. 

Pantauan Tribunnews, Rossa menggunakan blazer berwarna hitam dengan dalam putih. 

Saat ditanya soal kesiapan, Rossa menegaskan siap untuk memberikan kesaksiannya kepada tim penyidik. 

Baca juga: Penyanyi Rossa Siap Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini Terkait Kasus DNA Pro

"Hari ini saya didampingi pengacara. kita dapat panggilan sebagai saksi. Insya Allah siap memeberikan keterangan," kata Rossa di Bareskrim Polri, Kamis (24/4/2022) malam. 

"Persiapannya cuma persiapan mental," sambungnya. 

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron. 

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV. 

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member. 

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. 

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas