Menyesal Terjerat Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadikan Kasusnya sebagai Pelajaran Berharga
Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sempat terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, kini jadikan sebagai pembelajaran berharga.
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sempat terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Keterlibatan mereka pada barang haram tersebut, membuatnya harus menjalani proses Rehabilitasi.
Dari kasus yang menjeratnya itu, Nia dan Ardi menjadikannya sebagai pelajaran berharga
Wa Ode Nur Zaenab selaku kuasa hukum Nia Ramadhani dan suami menyebut jika kliennya kerap menyampaikan perihal tersebut.
Baca juga: Usai Terjerat Kasus Narkotika, Nia Ramadhani Sudah Dipastikan Sembuh Total dan Siap Hidup Normal
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, bahkan sempat mengingatkan Wa Ode soal dampak mengonsumsi narkoba.
"Jadi, pelajaran yang sangat berharga buat mereka berdua dan memang seringkali disampaikan ke saya agar jangan ada deh pakai narkoba karena itu sangat merugikan diri sendiri," ucap Wa Ode Nur Zaenab di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jaksel, Kamis (21/4/2022).
Ia menyebut, perbuatannya itu, tak hanya merugikan diri sendiri.
Selain mendapatkan konsekuensi secara hukum, Nia dan Ardi juga memperoleh sanksi sosial.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas Rehabilitasi, Kuasa Hukum Rahasiakan Keberadaan Kliennya
Oleh karenanya, Nia dan Ardi Bakrie kini menyesal sempat mengonsumsi narkoba hingga membuatnya berurusan dengan hukum.
Dari apa yang telah dihadapinya, kini keduanya telah mendapatkan pelajaran berharga atas peristiwa tersebut.
Wa Ode bersyukur kliennya telah selesai menghadapi permasalahan itu dan siap kembali ke masyarakat.
"Alhamdulillah perkara ini sudah selesai dan mereka divonisnya menjalani rehabilitasi sesuai kaidah uu narkotika," ujar Wa Ode.
Baca juga: Usai Rehabilitasi dan Dinyatakan Sembuh Dari Narkotika, Nia Ramadhani Siap Balik ke Dunia Entertain
Diketahui sebelumnya, Nia Ramadhani diamankan pihak kepolisian bersama seseorang berinisial ZN pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Barang Bukti yang didapatkan dari TKP yaitu satu klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,78 gram, serta satu bong atau alat hisap sabu-sabu.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardiansyah Bakrie, dan sang sopir dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kapok Pakai Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadikan Kasusnya sebagai Pelajaran