Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Usai Rehabilitasi dan Dinyatakan Sembuh Dari Narkotika, Nia Ramadhani Siap Balik ke Dunia Entertain

Nia Ramadhani baru saja dinyatakan bebas dan selesai menjalani rehabilitasi di Fan Campus, Bogor.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Usai Rehabilitasi dan Dinyatakan Sembuh Dari Narkotika, Nia Ramadhani Siap Balik ke Dunia Entertain
Instagram @ramadhaniabakrie
Usai Rehabilitasi dan Dinyatakan Sembuh Dari Narkotika, Nia Ramadhani Siap Balik ke Dunia Entertain 

Ardi Bakrie yang ada di sampingnya pun berusaha menguatkan sang istri yang begitu terpukul atas tuntutan JPU.

Ia terlihat memegang tangan Nia Ramadhani, disaat sang istri menangis sesugukan didepan majelis hakim, saat mendengar pembacaan tuntutan JPU.

Usai sidang pun terlihat jelas, mata Nia Ramadhani merah dan sembab. Namun, ia berusaha tegar

6. Keberatan tuntutan jaksa, Nia dan Ardie ajukan pledoi

Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, keberatan dengan tuntutan jaksa, yakni 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, terkait kasus narkoba yang menjerat mereka.

Karena itu, Nia dan Ardie menyampaikan pledoi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, (30/12/2021).

Mereka berharap Majelis Hakim mempertimbangkan keringanan hukuman terhadap mereka.

Berita Rekomendasi

Lagipula, dalam pledoinya, Nia Ramadhani mengaku sudah sembuh dan memetik pelajaran berharga dari kasus yang menjerat dirinya, sang suami Ardi Bakrie, dan sopirnya.

"Saya berharap diberi keringanan atas putusan yang diberikan kepada kami. Kami memohon Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan, di mana saya pribadi mendapat banyak pelajaran untuk hidup lebih sehat," kata Nia Ramadhani dalam nota pembelaannya.

"Saya juga berharap Yang Mulia mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater yang menyatakan saya sudah pulih dan bisa kembali ke masyarakat, ditambah hasil rekomendasi dari TAT yang merekomendasikan kami menjalani rehabilitasi selama 3 bulan," lanjutnya.

Nia mengaku mendapat banyak pelajaran dalam mengelola emosi selama menjalani masa rehabilitasi.

"Saya pribadi mendapat banyak pelajaran untuk hidup lebih sehat dengan melakukan komunikasi dengan baik, mengelola emosi saya dengan cara yang sehat dan juga pelajaran religi yang saya petik, saya lebih berserah kepada Allah," tutur Nia.

Ibu tiga anak itu juga percaya, ada pelajaran penting yang bisa ia petik dari kasusnya saat ini.

"Saya yakin, di balik kejadian ini Allah mempunyai rencana yang indah untuk saya, dan bahkan di saat ini saya merasakan kasihnya yang luar biasa," ucap Nia.

Dalam pledoinya, artis Nia Ramadhani menyinggung perannya sebagai ibu tiga anak.

Nia menyebut tuntutan 12 bulan rehabilitasi, akan semakin melebarkan jaraknya dan suami untuk menjalin kedekatan kembali dengan anak-anaknya.

"Saya pribadi memohon Yang Mulia mempertimbangkan juga kondisi saya sebagai ibu dari tiga anak yang masih kecil, yang saat ini mengalami keterbatasan dengan saya dan ayahnya," kata Nia Ramadhani dalam nota pembelaannya.

Nia ingin secepatnya kembali ada dan dekat dengan anak-anaknya yang masih kecil.

"Anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka dalam keseharian mereka," lanjutnya.

"Saya sudah mengakui dan menyesali perbuatan saya yang tidak terpuji, yang tak patut dicontoh oleh masyarakat luas dan terutama oleh anak-anak saya," ujar Nia menambahkan.

Selama menjalani masa rehabilitasi, Nia mengaku mendapat banyak pelajaran dalam mengelola emosi hingga lebih religius.

Ibu tiga anak itu juga percaya, ada pelajaran penting yang bisa ia petik dari kasusnya saat ini.

7. Curhat Ardi Bakrie di persidangan

Suami artis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, meminta keringanan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Permintaan tersebut dibacakan Ardi dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

"Saya berharap penuh agar Yang Mulia dapat mempertimbangkan proses rehabilitasi yang sudah saya jalankan kurang lebih selama lima bulan terakhir ini," kata Ardi Bakrie dalam nota pembelannya.

"Saya memohon pertimbangan Yang Mulia mengingat saya adalah seorang ayah dan juga pimpinan dari berbagai perusahaan," lanjutnya.

Ardi Bakrie menuturkan, usai terjerat kasus narkoba, beberapa perusahaan yang ia pimpin jadi terbengkalai.

"Saya perlu untuk mencari nafkah untuk menghidupi keluarga kecil saya dan kembali memimpin beberapa perusahaan yang sudah terbengkalai," ucap Ardi Bakrie.

"Saya bersungguh-sungguh memperbaiki diri dan terus akan meningkatkan potensi positif dari diri saya," lanjutnya.

8. Vonis 1 tahun penjara

Nia ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya Zen Vivanto, divonis 1 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Muhammad Damis dalam lanjutan sidang kasus narkoba yang menjerat pasangan suami istri tersebut bersama sopirnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindak pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.

Selain itu Pengadilan juga menetapkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya dan beberapa buah ponsel.
Serta membayar biaya perkara pada masing-masing terdakwa sebanyak Rp 5 ribu.

"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika kenis sabu dengan berat 0,78 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika dirampas untuk dimusnahkan," ungkap majelis hakim.

Barang bukti hp Iphone 12 pro, 1 hp oppo a5s hitam, dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara masing-masing Rp 5 Rb rupiah," jelasnya.

9. Yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Nia Ramadhani

Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, dua hal yakni yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.

Sementara hal yang meringankan yakni, para Terdakwa belum pernah dihukum.
Kemudian para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Terlebih para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut. Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal," kata hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas