Hari Ini DJ Una Bakal Penuhi Panggilan Bareskrim untuk Diperiksa Kasus Investasi Bodong DNA Pro
DJ Una bakal memenuhi pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Senin (25/4/2022) hari ini.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Disc joki Puteri Una Astari Thamrin atau DJ Una bakal memenuhi pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Senin (25/4/2022) hari ini.
Hal itu dibenarkan oleh Pengacara DJ Una, Yafet Rissy.
Dia mengatakan kliennya akan hadir pada pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Besok Diperiksa Bareskrim, DJ Una Akan Bawa Bukti Setoran Dana ke DNA Pro
Baca juga: Merasa Jadi Korban, DJ Una Alami Kerugian Rp700 Juta Investasi di DNA Pro
Nantinya, dia balal didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.
Dia datang untuk diperiksa terkait kasus DNA Pro yang tengah disidik oleh Bareskrim Polri.
"Senin 25 Februari 2022 pukul 13.00, tim kuasa hukum dan DJ Una akan memenuhi panggilan penyidik dari Tipideksus Mabes Polri," ujar Yafet kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Namun, dia belum menjelaskan secara rinci terkait keterkaitan DJ Una dengan DNA Pro. Nantinya, dia bakal membeberkan hal itu di hadapan penyidik Bareskrim Polri.
Hingga saat ini, setidaknya ada 6 orang publik figur yang telah diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan kemarin.
Mereka adalah Ivan Gunawan, Rossa, Rizky Billar, Lesti Kejora, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Nowela.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.