Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Rossa Dikaitkan dengan Kasus Trading Ilegal DNA Pro, Ini Penjelasan Pengamat Hukum Pidana

Pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan turut mengomentari kasus trading DNA pro yang menjerat banyak artis kenamaan.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Soal Rossa Dikaitkan dengan Kasus Trading Ilegal DNA Pro, Ini Penjelasan Pengamat Hukum Pidana
Istimewa
Rossa usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat hukum pidana, Asep Iwan Iriawan turut mengomentari kasus trading DNA Pro yang menjerat banyak artis kenamaan.

Seperti di antaranya Ivan Gunawan, Ello, Rizky Billar, Lesty Kejora, DJ Una hingga Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop.

Terbaru, nama penyanyi Rossa juga dikabarkan terseret dalam kasus trading ilegal ini.

Menurut Asep, apa yang dilakukan Rossa tidak menyalahi hukum.

Pasalnya jika melihat kasus Rossa, ia hanya memenuhi permintaan kliennya untuk bernyanyi.

"Kalau lihat dari kasusnya, semacam penyanyi, presenter mereka kan tidak tahu dan tidak mengetahui."

Baca juga: Soal Rossa Terseret Kasus DNA Pro, Sufmi Dasco: Pekerja Seni Bekerja Profesional, Harus Dilindungi

Baca juga: Bos DNA Pro Daniel Abe Ditangkap Polisi, Sempat Berkomitmen Kembalikan Dana Investasi

"Apalagi jika mereka tidak tau siapa penyelenggaranya, dia nyanyi dan dibayar, sehingga dia tidak tau dan tidak menduga (perusahaan atau trading ini menyalahi aturan atau tidak)."

Berita Rekomendasi

"Kan mereka tidak tahu apakah perusahaan ini (isinya) penjudi atau tidak, kan tidak tau, mereka hanya profesional melakukan pekerjaannya saja," jelas Asep dikutip dari tayangan Kompas Tv, Rabu (27/4/2022).

Kasus Rossa ini berbeda dengan kasus para pelaku tradingnya.

Para pelaku trading ini yang tentunya harus ditindak lanjuti pihak kepolisian.

"Yang pertama harus dilakukan (tindak lanjut) adalah aktor intelektualnya dan juga afiliator, kemudian pihak-pihak tertentu yang meng-endors kegiatan-kegiatan investasi atau treding ilegal ini," jelas Asep.

Baca juga: Rossa Tegaskan Dirinya Tak Mengenal Pemilik DNA Pro

Dari Sudut Pandang Korban

Sementara itu, jika ditinjau dari sudut pandang korban, Asep mengatakan memang ada perlindungan bagi para korban.

Asalkan mereka dari awal tidak mengetahui bahwa ini adalah kegiatan trading.

"Memang ada perlindungan pada korban-korban tertentu."

"Dalam arti korban tidak mengetahui bahwa itu adalah perbuatan investasi ilegal," lanjut Asep.

Lantas, siapa yang akan bertanggung jawab?

"Kalau (korban tahu) ini judi ya itu resiko (korban), tapi kalau korban tidak tau kalau ini treding yaitu (mungkin merasa) dikelabuhi seolah-olah ini pelatihan, maka yang bertanggung jawab adalah penyelenggaranya."

"Tapi kalau sejak awal korban tahu bahwa ini adalah judi atau taruhan, korban tidak bisa mendapatkan ganti rugi, itu prinsip hukumnya."

"Kalau sejak awal korban tau itu tidak legal dan tidak logis dan masih bermain, maka itu judi sejak awal," terang Asep.

Baca juga: Rossa Tegaskan Honor yang Diterimanya Dari DNA Pro, Murni Hanya untuk Nyanyikan 6 Lagu

Seharusnya, sambung Asep, seseorang jika ingin melakukan investasi, hendaknya melakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah itu legal atau tidak.

"Apalagi mainnya kan ratusan juta bahkan juga miliaran, harusnya tanya ke Bappebti, tanya ke OJK atau pasar modal."

"Jadi apabila seseorang mengetahui bahwa itu ilegal dan masih tetap bermain trading, maka berapapun jumlah kerugiannya tidak akan jaminan mendapatkan ganti rugi."

"Itu resiko trading ilegal, itu resiko investasi ilegal," tegas Asep.

Penjelasan Rossa

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Rossa memberikan penjelasan soal honor Rp 172 juta yang ia terima.

Baca juga: Alasan Polisi Tetap Sita Uang Rizky-Lesti dan Ivan Gunawan dari DNA Pro, Tapi Rossa Diloloskan

Rossa mengaku honor tersebut diterimanya untuk membayar jasa penampilannya di acara DNA Pro.

Saat mengisi acara pada Desember 2021 lalu itu, Rossa mengatakan bahwa ia hanya tampil bernyanyi kemudian pulang.

"Terkait honor dan pekerjaan yang waktu itu saya lakukan yaitu bernyanyi di acara DNA Pro di Bali pada Desember 2021 lalu."

"Jadi emang saya datang untuk menyanyi 6 lagu lalu pulang udah gitu aja," ujar Rossa, Selasa (26/4/2022).

Rossa menjelaskan bahwa kegiatannya dalam acara DNA Pro tersebut tak ada bedanya dengan kegiatannya yang lain, yakni profesional bekerja untuk bernyanyi.

"Jadi emang betul-betul seperti pekerjaan yang selama ini saya lakukan," kata Rossa.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Anita K Wardhani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas