Soal Rossa Dikaitkan dengan Kasus Trading Ilegal DNA Pro, Ini Penjelasan Pengamat Hukum Pidana
Pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan turut mengomentari kasus trading DNA pro yang menjerat banyak artis kenamaan.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat hukum pidana, Asep Iwan Iriawan turut mengomentari kasus trading DNA Pro yang menjerat banyak artis kenamaan.
Seperti di antaranya Ivan Gunawan, Ello, Rizky Billar, Lesty Kejora, DJ Una hingga Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop.
Terbaru, nama penyanyi Rossa juga dikabarkan terseret dalam kasus trading ilegal ini.
Menurut Asep, apa yang dilakukan Rossa tidak menyalahi hukum.
Pasalnya jika melihat kasus Rossa, ia hanya memenuhi permintaan kliennya untuk bernyanyi.
"Kalau lihat dari kasusnya, semacam penyanyi, presenter mereka kan tidak tahu dan tidak mengetahui."
Baca juga: Soal Rossa Terseret Kasus DNA Pro, Sufmi Dasco: Pekerja Seni Bekerja Profesional, Harus Dilindungi
Baca juga: Bos DNA Pro Daniel Abe Ditangkap Polisi, Sempat Berkomitmen Kembalikan Dana Investasi
"Apalagi jika mereka tidak tau siapa penyelenggaranya, dia nyanyi dan dibayar, sehingga dia tidak tau dan tidak menduga (perusahaan atau trading ini menyalahi aturan atau tidak)."
"Kan mereka tidak tahu apakah perusahaan ini (isinya) penjudi atau tidak, kan tidak tau, mereka hanya profesional melakukan pekerjaannya saja," jelas Asep dikutip dari tayangan Kompas Tv, Rabu (27/4/2022).
Kasus Rossa ini berbeda dengan kasus para pelaku tradingnya.
Para pelaku trading ini yang tentunya harus ditindak lanjuti pihak kepolisian.
"Yang pertama harus dilakukan (tindak lanjut) adalah aktor intelektualnya dan juga afiliator, kemudian pihak-pihak tertentu yang meng-endors kegiatan-kegiatan investasi atau treding ilegal ini," jelas Asep.
Baca juga: Rossa Tegaskan Dirinya Tak Mengenal Pemilik DNA Pro
Dari Sudut Pandang Korban
Sementara itu, jika ditinjau dari sudut pandang korban, Asep mengatakan memang ada perlindungan bagi para korban.
Asalkan mereka dari awal tidak mengetahui bahwa ini adalah kegiatan trading.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.