Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sempat Digugat, Lagu Lagi Syantik Siti Badriah Menang PK, Kini Cover Lagu Bisa di Pltaform Resmi

Polemik lagu “Lagi Syantik” yang dipopulerkan Siti Badriah sempat ramai dibicarakan karena merambah ke ranah hukum.

Penulis: FX Ismanto
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sempat Digugat, Lagu Lagi Syantik Siti Badriah Menang PK, Kini Cover Lagu Bisa di Pltaform Resmi
Tribunnews/Herudin
Pedangdut Siti Badriah Pelantun lagu Lagi Syantik. Sempat Digugat, Lagu Lagi Syantik Siti Badriah Menang PK, Kini Cover Lagu Bisa di Pltaform ResmiTribunnews/Herudin 

Sebaliknya, lewat kepastian hukum yang diberikan oleh MA itu, masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam menyikapi perbedaan antara mengcover lagu dan mengubah lirik sebuah lagu tanpa ijin lalu mengkomersilkannya.

Sang pencipta lagu Lagi Syantiek pun mengingatkan agar jangan pernah takut mengcover lagu.
“Jangan pernah takut untuk mengcover lagu. Takut itu untuk yang belum tahu. Yang sudah tahu dan mau ngerti biasanya ke saya langsung atau ke publishing.

Mas, saya mau pakai lagunya. O ya, begini-begini caranya. Takut itu juga biasanya yang melanggar dan nggak sesuai pakem.”

Festival Suara

festivalsuaras
Sempat Digugat, Lagu Lagi Syantik Siti Badriah Menang PK, Kini Cover Lagu Bisa di Pltaform Resmi. Para anggota PAMPI akan mengunggah katalog lagu-lagu yang dikelola olehnya ke platform Festival Suara, sehingga para kreator dapat memilih lagu-lagu mana yang akan dinyanyikan ulang/ cover.

Sebagai sebuah negara demokratis, kebijakan-kebijakan dari negara Republik Indonesia pada umumnya tidak pernah mengekang kreativitas seseorang.

Penerbit musik/ publisher musik Indonesia tentu saja juga demikian, karena pada dasarnya bisnis inti kami adalah bisnis kreativitas.

Meski demikian, kebebasan berkreasi tetap harus memiliki batas, termasuk batas-batas normatif, yaitu batas yang digariskan oleh peraturan dalam suatu negara.

Berita Rekomendasi

Batas-batas ini dibuat untuk melindungi kepentingan pihak lain yang mungkin dapat merasakan pengaruh dari kegiatan kreatif itu.

Harus disampaikan kembali bahwa Hak Cipta adalah bagian dari Hak Milik Intelektual.

Kata ‘milik’ dalam frasa itu menunjukkan bahwa hak seorang pencipta atas lagunya tidak berbeda dengan hak seorang pemilik rumah atas rumahnya.

Pemilik rumah memiliki hak mutlak untuk melakukan apapun terhadap rumahnya, termasuk memberikan izin kepada orang lain untuk masuk, menyewa, atau bahkan untuk merubah bentuk/renovasi.

Oleh karena itu, kata kunci dalam penggunaan barang milik orang lain adalah IZIN.

PAMPI atau Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia menyambut dengan bahagia putusan majelis hakim yang terhormat dalam putusan Peninjauan Kembali no. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 yang memenangkan anggota kami PT NAGASWARA Publisherindo.

Putusan tersebut telah dengan jelas menunjukkan bahwa Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pencipta lagu dari penggunaan sewenang-wenang pihak lain.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas