Hadiri Sidang Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarganya, Nirina Zubir Merasa Diserang Secara Psikis
Nirina Zubir hadiri sidang keempat kasus mafia tanah yang rugikan keluarganya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022).
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Pada sidang keempat kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya, artis Nirina Zubir menilai terdakwa Riri Khasmita, Edrianto, dan Farida mencoba menggiring opini.
Sebab, pihak kuasa hukum para terdakwa terus bertanya ke Nirina dan kakak-kakaknya yang menjadi saksi soal kemungkinan hasil jual beli rumah ibu mereka.
"Saya ada rasa enggak nyaman karena kita lagi digiring opini, seakan anaknya ibu Cut (ibu Nirina) menerima aliran dana dari hasil penjualan," ucap Nirina Zubir seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022).
"Ini kan urusan ibu dan anak tapi lagi digiring opini ke situ, tapi yang selalu ditanyakan adalah surat kuasa jual yang dijadikan dasar ini semua terjadi," ucap Nirina lagi.
Baca juga: Meski Kurang Fit, Nirina Zubir Tetap Kawal Sidang Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Keluarganya
Menurut Nirina, hal yang dipermasalahkan ini tidak berkolerasi dengan yang terjadi.
Kata Nirina, kuasa jual tidak ada hubungannya dengan perubahan nama.
"Jadi di sini yang saya katakan, mereka lagi menggiring opini, it's okay, mau nyerang psikis yang 'Berapa kali Anda bertemu?', oh my God melelahkan sekali dan memang tujuannya itu, memancing emosional," ujarnya.
Bintang film Keluarga Cemara 2 itu mengaku tak gentar dengan upaya psikis tersebut.
"Enggak apa-apa, kita hadapin, bring it on kita semangat hadapi ini semua dan semangat untuk membuktikan kebenaran yang seadanya," tutur Nirina.
Sebagai informasi, Riri Khasmita dulunya adalah ART di rumah ibu Nirina.
Baca juga: UPDATE Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Bawa Saksi dan Bukti yang Beratkan Terdakwa: Wish Me Luck
Dalam materi dakwaan JPU, ibu Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Riri Khasmita mengurus enam aset berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.
Ternyata timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.
Riri dan Edrianto bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.
Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.
Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.
Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT di wilayah Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.
Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.