Kekey Dinyatakan Anak Biologis Rezky Aditya, Pengacara Wenny Ariani: Seandainya Tak Terima, Tes DNA!
Apabila Rezky Aditya tidak menerima hasil Pengadilan Tinggi Banten dan meminta kasasi, maka ia harus melakukan tes DNA.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Miftah
Saksi penggugat menyebut anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Diwartakan sebelumnya, Wenny Ariani pertama kali muncul dihadapan publik pada 2021 lalu.
Saat itu, ia mengaku memiliki anak hasil hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.
Wenny Ariani bahkan sampai menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021.
Ia menempuh jalur hukum karena pengakuannya soal status anak tidak mendapat tanggapan dari Rezky.
Namun, gugatannya ditolak.Tak menyerah, Wenny lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022.
Wenny Ariani Tuntut Rp 17,5 Miliar ke Rezky Adhitya

Diwartakan Kompas.com sebelumnya, Ferry Aswan meengungkap alasan kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp 17,5 miliar ke Rezky Adhitya.
Ia menegaskan, tuntutan tersebut bukan prioritas utama dalam kasus hukum kliennya.
"Masalah nilai, itu bukan prioritas utama kami," kata Ferry seperti dikutip dari KH Infotainment, Kamis (15/7/2021).
Alih-alih mendapatkan ganti rugi uang, Ferry Aswan justru ingin agar Rezky Adhitya membuktikan status sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani.
"Yang kami mau pengakuan dan tanggung jawab saja," terang Ferry.
Wenny Ariani mengajukan beberapa poin dalam gugatannya terhadap Rezky Adhitya.
Sita jaminan dan uang ganti rugi sebesar Rp 17,5 miliar menjadi dua poin yang mendapat sorotan publik.