Bareskrim Polri Sita Aset Robot Trading DNA Pro: Uang Rp 5 Miliar, Hotel, hingga 14 Mobil Mewah
Bareskrim Polri sita aset robot trading DNA Pro. Blokir 64 rekening, sita uang Rp5 miliar, hotel, 14 mobil mewah. Sebut uang kejahatan akan bertambah.
Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kasus robot trading DNA Pro memasuki babak baru.
Bareskrim Polri telah menyita aset robot trading senilai Rp 307.525.057.172 (Rp 307 miliar).
Pihak Bareskrim juga menyita hotel hingga belasan mobil mewah.
"Di samping itu yang diketahui teman-teman bahwa kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.057.172."
"Selain itu, kita juga menyita uang tunai kurang lebih Rp112.525.057.172, uang rupiah Rp5 miliar, ada juga emas 20 kilogram."
"Ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferrari, ada Alphard, ada BMW dan semua sudah kita sita," ujar Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (28/5/2022).
Baca juga: Terbukti Pakai Skema Ponzi, Kuasa Hukum Korban DNA Pro Pertanyakan Izin dan Verifikasi Kemendag
Baca juga: Bareskrim Segera Periksa Penyanyi Ello dan Choky Sitohang Usut Kasus Robot Trading DNA Pro
Whisnu mengatakan pihaknya tak bersama PPATK akan terus melacak aset kasus robot trading DNA Pro.
"Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan dan ini akan masih terus bertambah, ini akan terus bertambah terus seiring dengan waktu," beber Whisnu.
Bareskrim Polri Tetapkan 14 Tersangka DNA Pro, Total Korban 3.621 dan Kerugian Capai Rp551 Miliar
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 14 tersangka terlibat dalam kasus robot trading DNA Pro Akademi.
Namun, 3 tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara, 11 orang lainnya telah ditahan.
Termasuk Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe.
"Ada 11 tersangka dan ada 3 tersangka lain yang merupakan DPO yang akan terus dilakukan pencarian," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.