Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bareskrim Polri Sita Aset Robot Trading DNA Pro: Uang Rp 5 Miliar, Hotel, hingga 14 Mobil Mewah

Bareskrim Polri sita aset robot trading DNA Pro. Blokir 64 rekening, sita uang Rp5 miliar, hotel, 14 mobil mewah. Sebut uang kejahatan akan bertambah.

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Bareskrim Polri Sita Aset Robot Trading DNA Pro: Uang Rp 5 Miliar, Hotel, hingga 14 Mobil Mewah
Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT
Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Dittipideksus Bareskrim Polri - Bareskrim Polri sita aset robot trading DNA Pro. Blokir 64 rekening, sita uang Rp5 miliar, hotel, 14 mobil mewah. Sebut uang kejahatan akan bertambah. 

Selain itu, Brigjen Pol Whisnu mengatakan korban robot trading DNA Pro sudah ada sebanyak 3.621.

"Sampai saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban."

"Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972."

Baca juga: Korban Investasi Bodong DNA Pro Tuntut Ganti Rugi, Polisi Bilang Tak Punya Kewenangan

Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Bos DNA Pro Daniel Abe Ungkap Penyesalan dan Minta Maaf Kepada Korban

"Artinya, dari tiga ribuan korban, total kerugian sekitar Rp551 miliar," beber Whisnu.

Whisnu kemudian menjelaskan jika DNA Pro ini menggunakan modus skema Ponzi.

Yang artinya menawarkan iming-iming keuntungan palsu.

"Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode Ponzi."

Berita Rekomendasi

"Kita lihat bahwa keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif."

"Memang dalam suatu gambar DNA Pro ada namanya menampilkan grafik trading yang real tetapi semua itu bohong, semua tidak benar."

Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan (Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT)

"Itulah yang menyebabkan kecurigaan bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu saham yang pura-pura, ilegal," terangnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Di samping itu, kita juga menerapkan pasal berlapis dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3 dan Pasal 5 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancamannya hukuman paling lama 20 tahun," ujarnya.

Baca berita terkait DNA Pro lainnya

(Tribunnews.com/ Laras PW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas