Bareskrim Polri Tetapkan 14 Tersangka DNA Pro, Total Korban 3.621 dan Kerugian Capai Rp551 Miliar
Update DNA Pro, Bareskrim Polri tetapkan ada 14 tersangka, 11 ditahan dan 3 DPO. Sebut korban DNA Pro ada 3.621 dan kerugian mencapai Rp551 miliar.
Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 14 tersangka terlibat dalam kasus robot trading DNA Pro Akademi.
Namun, 3 tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara, 11 orang lainnya telah ditahan.
Termasuk Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe.
"Ada 11 tersangka dan ada 3 tersangka lain yang merupakan DPO yang akan terus dilakukan pencarian," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (28/5/2022).
Selain itu, Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa korban robot trading DNA Pro sudah ada sebanyak 3.621.
Baca juga: Terbukti Pakai Skema Ponzi, Kuasa Hukum Korban DNA Pro Pertanyakan Izin dan Verifikasi Kemendag
Baca juga: Bareskrim Segera Periksa Penyanyi Ello dan Choky Sitohang Usut Kasus Robot Trading DNA Pro
"Sampai saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban."
"Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972."
"Artinya, dari tiga ribuan korban, total kerugian sekitar Rp551 miliar," beber Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.
Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kemudian menjelaskan jika DNA Pro ini menggunakan modus skema Ponzi.
Yang artinya menawarkan iming-iming keuntungan palsu.
"Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode Ponzi."
"Kita lihat bahwa keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif."
"Memang dalam suatu gambar DNA Pro ada namanya menampilkan grafik trading yang real tetapi semua itu bohong, semua tidak benar."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.