Bareskrim Polri Tetapkan 14 Tersangka DNA Pro, Total Korban 3.621 dan Kerugian Capai Rp551 Miliar
Update DNA Pro, Bareskrim Polri tetapkan ada 14 tersangka, 11 ditahan dan 3 DPO. Sebut korban DNA Pro ada 3.621 dan kerugian mencapai Rp551 miliar.
Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: bunga pradipta p
Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan - Update DNA Pro, Bareskrim Polri tetapkan ada 14 tersangka, 11 ditahan dan 3 DPO. Sebut korban DNA Pro ada 3.621 dan kerugian mencapai Rp551 miliar.
"Itulah yang menyebabkan kecurigaan bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu saham yang pura-pura, ilegal," terangnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Di samping itu, kita juga menerapkan pasal berlapis dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3 dan Pasal 5 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancamannya hukuman paling lama 20 tahun," ujarnya.
Baca berita terkait DNA Pro lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW)
Berita Rekomendasi