Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Ingin Ibunya Menangis Lagi, Adam Deni Bakal Lakukan Hal Ini, Bahkan Siap dengan Konsekuensinya

Adam Deni tak bisa menyembunyikan kesedihannya saat mengetahui ibunya menangis usai mendengar tuntutan 8 tahun penjara yang dialamatkan padanya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Tak Ingin Ibunya Menangis Lagi, Adam Deni Bakal Lakukan Hal Ini, Bahkan Siap dengan Konsekuensinya
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. 

TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni tak bisa menyembunyikan kesedihannya saat mengetahui ibunya menangis usai mendengar tuntutan 8 tahun penjara yang dialamatkan padanya.

Diketahui, Adam Deni dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

"Mamah saya sudah saya bilang nggak usah nangis lagi," kata Adam Deni ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).

"Namanya juga orang tua, saya sebagai anak satu-satunya nya pasti ikut sedih juga," lanjutnya.

Untuk itu, Adam Deni siap melakukan apapun agar ibunya tak lagi dirundung kesedihan.

Baca juga: Sampaikan Pledoi, Adam Deni Sebut Nama Rachel Venya hingga Mulan Jamela dan Ahmad Dhani

Adam Deni mengungkap rencana untuk membongkar track record salah satu jaksa penuntut umum yang dinilainya buruk. Dan ia siap dengan konsekuensi tersebut.

"Siap enggak siap, insya Allah siap," ujar Adam Deni.

Berita Rekomendasi

Adam Deni yang sebelumnya dikenal vokal di media sosial itu mengungkapkan alasannya menangis ketika dituntut 8 tahun penjara pada sidang pekan lalu.

"Memang dalam menerima tuntutan kemarin, yang pertama kaget yang kedua di pikiran saya sudah pasti ada dugaan ke sana dan intervensi sangat keras," tutup Adam Deni.

Seperti diketahui, kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menyeret nama Adam Deni sebagai terdakwa masih terus berjalan.

Sebelumnya, Adam Deni dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas