Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Usai Dituding Tilap Uang Arisan Ratusan Juta, Krisna Mukti Laporkan Balik Pelapor

Artis Krisna Mukti melaporkan balik pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan Rp 724 juta terhadap dirinya bernama Yeni Khaidir.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Usai Dituding Tilap Uang Arisan Ratusan Juta, Krisna Mukti Laporkan Balik Pelapor
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Krisna Mukti saat ditemui di Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020). 

Dalam LP tersebut pelapor tertulis atas nama Yeni Khaidir sedangkan terlapor atas nama Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, Arum Muhaimin.

Krisna Mukti saat ditemui di Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).
Krisna Mukti saat ditemui di Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Terkait itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya laporan itu. 

Zulpan menyebut kasus ini bermula pada 2018 lalu saat pelapor mengikuti arisan bersama Krisna Mukti dan nama lainnya.

"Menurut pelapor, terlapor Krisna Mukti dkk ini belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp 724.600.000," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022).

Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Kekinian, pihak kepolisian sendiri masih mendalami kasus tersebut.

Adapun pasal yang dilaporkan kepada Krisna Mukti cs adalah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas