Adam Deni Bongkar Rekam Jejak Jaksa yang Menuntutnya 8 Tahun Penjara, Pernah Terlibat Sejumlah Kasus
Adam Deni membongkar rekam jejak salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) yang telah menuntutnya 8 tahun penjara.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Adam Deni membongkar rekam jejak salah seorang jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, JPU menuntut Adam Deni 8 tahun penjara.
Baca juga: Kuasa Hukum Tak Terima Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara
Deni mengatakan, dirinya tak kaget setelah mendengar tuntutan jaksa lantaran sebelumnya Ahmad Sahroni melalui podcast Deddy Corbuzier menyebut ingin memenjarakannya selama 5 tahun.
"Ahmad Sahroni berbicara ingin memenjarakan saya selama 5 tahun maka dari itu saya tidak heran ketika JPU menuntut saya selama 8 tahun," kata Deni saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Lantas, siapa Jaksa yang dibongkar Adam Deni?
Jaksa yang dimaksud Deni adalah Baringin Sianturi.
Pria yang pernah terlibat kasus hukum dengan Jerinx SID ini mengaku telah meminta lawyernya untuk memprofiling sosok Baringin Sianturi.
Baca juga: Adam Deni Klaim Sempat Mau Bongkar Kasus Juragan 99 Namun Dilarang Sahroni
"Lawyer saya menemukan pada tahun 2010, JPU Baringin Sianturi terlibat kasus dugaan pemerasan dan dicopot dari Kejati Kaltim (Kalimantan Timur)," ujarnya.
Selain itu, kata Deni, Baringin Sianturi juga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi (Tipikor) mark up pemberian kredit oleh Bank Kaltim.
"Itu jejak digitalnya masih ada majelis hakim. Dari profiling lawyer saya, jaksa Baringin Sianturi ini punya track record dugaan penyalahgunaan wewenang," ungkap Deni.
Sebelumnya, terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Adam Deni Sebut Nama Nikita Mirzani, Mulan Jameela, Juragan 99 hingga Rachel Vennya
Hal ini disebutkan Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang tuntutan, Senin (30/5/2022).
Jaksa menyebut terdakwa Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.