Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Adam Deni Bongkar Rekam Jejak Jaksa yang Menuntutnya 8 Tahun Penjara, Pernah Terlibat Sejumlah Kasus

Adam Deni membongkar rekam jejak salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) yang telah menuntutnya 8 tahun penjara.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Adam Deni Bongkar Rekam Jejak Jaksa yang Menuntutnya 8 Tahun Penjara, Pernah Terlibat Sejumlah Kasus
Tribunnews.com/Alivio
Adam Deni di PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain Adam Deni, jaksa juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.

Jaksa menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekedar informasi, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, JPU menilai Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dokumen yang disebarkan oleh Adam Deni terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Berita Rekomendasi

Sebut Nikita Mirzani, Mulan Jameela, Juragan 99 hingga Rachel Vennya

Selain soal Jaksa, Adam Deni juga menyebut nama-nama artis saat membaca pledoinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa (7/6/2022).

Nama-nama yang disebut Adam Deni adalah Nikita Mirzani, Mulan Jameela, Juragan 99 hingga Rachel Vennya.

Baca juga: Di Depan Nagita Slavina, Rachel Vennya Akui Menyesal Pernah Posting Hal Ini di Medsos

Ia menyebut nama-nama itu karena merasa pernah membongkar kesalahan mereka sehingga bisa diketahui publik. 

Dimulai dari Rachel Vennya ketika nomor plat mobilnya yang ternyata palsu dan langsung diproses hukum. Adam Deni merasa tak pernah mengunggah hoaks di sosial medianya.

Rachel Vennya dan mobil yang dengan pelat RFS yang menjemputnya.
Rachel Vennya dan mobil yang dengan pelat RFS yang menjemputnya. (kolase tribunnews)

"Selama saya menjadi pegiat media sosial, dari 2017, saya ingin membacakan track record saya, bukti bahwa selama ini tidak ada catatan penyebar hoaks. Itu benar-benar terjadi," kata Adam Deni saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya sempat bongkar kasus Rachel Vennya, saya follow up soal pelat nomor palsu mobil Rachel Vennya," ungkapnya.

Baca juga: Maia Estianty Akhirnya Bertemu dan Maafkan Mulan Jameela, Al Ghazali Justru Mengaku Belum Lega

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas