Rangkuman Pledoi Adam Deni, Ikhlas Dipenjara daripada Tutupi Kejahatan hingga Ungkap Rekam Jejak JPU
Dalam pledoinya, Adam Deni menyampaikan beberapa hal. Dan intinya, ia berharap kepada majelis hakim dapat meringankan hukumannya.
Editor: Willem Jonata
Adam Deni menyatakan kecewa atas tuntutan jaksa yang menurut dia berlebihan.
"Yang paling bikin saya kaget adalah saat mendapat tuntutan. Sebelumnya, di podcast Deddy Corbuzier, Ahmad Sahroni sempat bicara ingin memenjarakan saya selama 5 tahun. Saya tidak heran mengapa JPU menuntut pidana saya selama 8 tahun," lanjut Adam Deni.
3. Ungkap track record seorang jaksa
Adam Deni juga mengungkap track record seorang jaksa penuntut umum yang menuntutnya 8 tahun penjara.
"Lawyer saya menemukan pada tahun 2010, JPU Baringin Sianturi terlibat kasus dugaan pemerasan dan dicopot dari Kejati Kaltim (Kalimantan Timur)," ujarnya.
Selain itu, kata Deni, Baringin Sianturi juga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi (Tipikor) mark up pemberian kredit oleh Bank Kaltim.
Baca juga: Tak Ingin Ibunya Menangis Lagi, Adam Deni Bakal Lakukan Hal Ini, Bahkan Siap dengan Konsekuensinya
"Itu jejak digitalnya masih ada majelis hakim. Dari profiling lawyer saya, jaksa Baringin Sianturi ini punya track record dugaan penyalahgunaan wewenang," ungkap Deni.
4. Minta maaf dua kali kepada Ahmad Sahroni
Adam Deni ingin mematahkan salah satu poin pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan, yakni tak ada sikap penyesalan dan permintaan maaf.
Dalam kasusnya dengan Ahmad Sahroni, Adam Deni mengaku salah dan telah dua kali meminta maaf secara langsung.
"Permintaan maaf kepada Sahroni itu sudah dua kali. Pertama, video permintaan maaf sebelum diadili. Kedua, saya meminta maaf di hadapan majelis hakim, di depan JPU, dan media. Mungkin itu bisa jadi pertimbangan," ucap Adam Deni.
Pegiat media sosial berusia 26 tahun itu pun menyelipkan permintaan maaf lagi saat membacakan pleidoi.
"Pada kesempatan ini, saya meminta maaf, saya melakukan kesalahan yang menurut hukum dinyatakan bersalah, saya memposting sebuah bundle kertas itu berisikan data informasi milik Sahroni," lanjutnya.
5. Tak ada niat jahat