Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rangkuman Pledoi Adam Deni, Ikhlas Dipenjara daripada Tutupi Kejahatan hingga Ungkap Rekam Jejak JPU

Dalam pledoinya, Adam Deni menyampaikan beberapa hal. Dan intinya, ia berharap kepada majelis hakim dapat meringankan hukumannya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Rangkuman Pledoi Adam Deni, Ikhlas Dipenjara daripada Tutupi Kejahatan hingga Ungkap Rekam Jejak JPU
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Adam Deni usai membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). 

Adam Deni mengakui telah melakukan kesalahan dan meminta maaf karena menyebar informasi data pribadi milik Ahmad Sahroni.

Namun, ia mengaku tak ada niat jahat yang terlintas di benaknya saat mengunggah data tersebut.

"Demi Allah, demi orangtua saya, saya melakukan hal ini tidak ada niat jahat. Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat. Tuntutan kemarin, saya sangat kaget. Ekspektasi saya tuntutannya sesuai dengan apa yang saya lakukan, namun ternyata tidak," ujar Adam Deni.

Diketahui, Adam Deni didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, JPU menilai Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Berita Rekomendasi

Adam deni kemudian dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas