Terungkap, Mayang Belum Pakai Skincare TAN Skin Saat Review Produk, Ternyata Disuruh Doddy Sudrajat
Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak skincare TAN Skin dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak skincare TAN Skin dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Diketahui, Mayang membuat video ulasan di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout.
Terkesan menyudutkan dan membuat ulasan negatif, pihak TAN Skin pun melaporkan Mayang ke polisi.
Sebab, semua ulasan yang dibuat Mayang menyebut nama akun skincare TAN Skin.
Baca juga: Mayang Diperiksa Polisi Tanpa Sepengetahuan Doddy Sudrajat, Ungkap Ingin Damai dengan Pihak TAN Skin
Terkait persoalan ini, Mayang mengaku awalnya tak berniat membuat video ulasan tersebut, tetapi ayahnya, Doddy Sudrajat yang menyuruhnya.
"Dari awal sebenarnya yang nyuruh aku review itu daddy, aku udah berusaha untuk nolak nggak mau review, cuma daddy yang kayak 'udah review aja'," kata Mayang di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2022).
Mayang sendiri mengaku belum pernah mencoba skincare TAN Skin. Namun, Doddy menyuruhnya untuk membuat review produk tersebut.
"Sebenarnya belum pakai produk, baru mau coba, cuma kata daddy langsung review aja. Aku kan karena enggak enak hati juga sama daddy, ya sudah aku ikutin aja mau daddy," ujar Mayang.
"Baru mau coba, cuma kata Daddy langsung review aja, iya kan aku karena enggak enak hati sama daddy jadi ya udah jadi aku ikutin ajah kemauan daddy," lanjutnya.
Di sisi lain, Fadly Faisal merupakan brand ambasador TAN Skin, yang mana diketahui merupakan putra dari Haji Faisal.
Diketahui, perseteruan antara Doddy Sudrajat dan Haji Faisal belum usai hingga saat ini.
Baca juga: Mayang Ingin Damai dengan Pihak Skincare T, Tapi Doddy Sudrajat Melarang
Sementara itu, Mayang sudah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai terlapor di Polda Metro Jaya.
Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.