Terungkap, Mayang Belum Pakai Skincare TAN Skin Saat Review Produk, Ternyata Disuruh Doddy Sudrajat
Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak skincare TAN Skin dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.
Stres
Perseteruan antara Mayang Lucyana Fitri dan pihak TAN Skin terus berlanjut.
Berurusan dengan polisi pertama kali, Mayang sempat alami stres lantaran mengira akan langsung dijebloskan langsung ke penjara.
"Mayang baru pertama kali, mindset-nya datang ke Polda di BAP dikasih pertanyaan-pertanyaan."
"Dan misal Mayang bersalah langsung masuk penjara, mungkin mindset-nya gitu. Karena ngliatnya almarhum seperti itu, aku bilang 'Nggak, nggak seperti itu'."
"Mayang itu mindset-nya tetep seperti itu," ujar Doddy Sudrajat dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (30/5/2022).
Hingga, adik mendiang Vanessa Angel itu tak doyan makan dan susah tidur.
Baca juga: Buntut Pencemaran Nama Baik Skincare TAN Skin, Gladys Minta Mayang Tanggung Jawab: Dia yang Mulai
"Dua hari itu makan kurang, tidur juga nggak enak, pikiran aja," terang Doddy Sudrajat.
"Namun setelah kemarin di BAP di Polda ternyata kaget-kagetnya semua baik, suasananya sangat kekeluargaan," papar Doddy Sudrajat."
Mayang lelah dan ingin damai
Putri Doddy Sudrajat, Mayang mengaku lelah menghadapi polemik dengan pihak skincare TAN Skin.
Mayang berniat ingin damai dengan pihak skincare TAN Skin, namun ayahnya, Doddy Sudrajat justru tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
"Sebenernya aku mau damai. "Cuma dari Daddy masih bersikeras untuk melanjutkan proses ini."