Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tri Suaka Disebut Seenaknya Cover Lagu Tanpa Izin, Vokalis Dadali Geram, Tuntut Royalti Rp 2 Miliar

Tri Suaka tanpa izin cover lagu berjudul "Di Saat Aku Tersakiti" milik Dadali dan videonya diunggah di Youtube.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Tri Suaka Disebut Seenaknya Cover Lagu Tanpa Izin, Vokalis Dadali Geram, Tuntut Royalti Rp 2 Miliar
Instagram @xdjtrisuaka
Simak profil Tri Suaka penyanyi yang sedang jadi sorotan setelah dianggap ejek Andika Kangen Band dan Rizal Armada. 

Oleh karena itu, pihak Dyrga Dadali pun menuntut Tri Suaka sebesar Rp 2 miliar.

Instagram
Instagram (Instagram)

"Ketika menyanyikan lagu tanpa izin bisa dikatakan pidana dan tuntutannya pun sampai Rp 1 miliar. Ini kan ada dua tempat ya, pastinya tuntutan kami di sini Rp 2 miliar," beber Genuri.

Untuk sementara, pihak Dyrga hanya menuntut hak royalti kepada Tri Suaka.

"Pertama terkait dengan hak royalti sebagai pencipta lagu, untuk sementara, ini aja dulu," kata Genuri .

Akan tetapi, jika Tri Suaka tidak menanggapi somasi dengan baik, pihak Dyrga akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum.

“Baik secara pidana maupun secara perdata,” sambungnya.

Baca juga: Buntut Cover Lagu Tanpa Izin, Tri Suaka Terancam 8 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 M

Selain itu, pihak Dyrga Dadali juga menuntut permintaan maaf dari Tri Suaka.

Berita Rekomendasi

"Untuk segera mungkin meminta maaf kepada grup band Dadali, khususnya kepada Kang Dyrga. Kemudian terhadap kerugiannya dari hasil yang sudah didapatkan, silakan dibicarakan kepada Kang Dyrga," terangnya Genuari.

“Kami akan mengirimkan somasi ke Tri Suaka,” tambahnya.

Dalam somasi yang diajukan, Dyrga Dadali menyayangkan sikap Tri Suaka yang seolah tutup mata dengan persoalan hak cipta.

Tak hanya itu, Tri Suaka dinilai tidak memiliki itikad baik.

Ini bukan kali pertama Tri Suaka bermasalah dengan sesama musisi.

Tri Suaka juga pernah disomasi atas tuntutan yang sama bersama rekannya Zinidin Zidan.

Tri Suaka

Terkait hal itu, Tri Suaka pun memberikan tanggapan melalui kuasa hukumnya Mario Andreansyah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas