Iko Uwais Dituduh Lakukan Penganiayaan Pakai Tangan Kosong, Korban Luka di Wajah dan Kepala
Aktor laga Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan penganiayaan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban dugaan penganiayaan yang dilakukan aktor laga Iko Uwais mengalami luka-luka di bagikan wajah, kepala, hingga punggung.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitiria.
"Untuk korban, berdasarkan hasil visum, terluka di bagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan, dan bagian punggung," ujar Kompol Ivan Adhitiria, Senin (13/6/2022) malam.
Berdasarkan keterangan pelapor, yakni Rudi yang juga sebagai korban, mengaku mendapatkan perlakuan tidak enak.
Korban dipukul menggunakan tangan kosong oleh suami Audy Item itu dan rekannya, Firmansyah.
"Iya, tangan kosong, tidak menggunakan senjata," lanjut Ivan.
Baca juga: Menurut Laporan Korban Penganiayaan, Iko Uwais Diduga Belum Bayar Jasa Desain Interior Rp 150 Juta
Lebih lanjut, Iko Uwais dan Firmansyah bakal diperiksa besok, Selasa (14/6/2022) di Polres Metro Bekasi Kota pukul 09.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (11/6/2022).
Laporan tersebut berawal dari aktor laga tersebut menggunakan jasa Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, Iko Uwais baru membayar setengah harga.
Setelah beberapa waktu, Rudi menagih sisa pembayaran dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp kepada Iko Uwais. Kendati demikian pesan Rudi tidak mendapatkan respon dari Iko Uwais.
Dalam sebuah kesempatan, Rudi bersama istrinya melintas di depan rumah Iko Uwais menggunakan mobil. Sehingga Iko Uwais yang melihat langsung memanggil sang desainer.
Baca juga: Besok Iko Uwais Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan
Rudi, Audy Item dan Firmansyah menghampiri Rudi bersama istri. Di sana terjadi percekcokan sehingga berujung pada dugaan penganiayaan.
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.