Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Beda Versi Detik-detik Penganiayaan Iko Uwais dan Rudi, sang Aktor Ungkap Alasan Lakukan Serangan

Aktor laga, Iko Uwais tak tinggal diam atas tudingan Rudi yang melaporkannya ke polisi atas tuduhan penganiayaan.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Beda Versi Detik-detik Penganiayaan Iko Uwais dan Rudi, sang Aktor Ungkap Alasan Lakukan Serangan
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Iko Uwais Saat ditemui di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Iko Uwais menjelaskan kronologi sebenarnya atas tudingan penganiayaan yang dilayangkan padanya, sebut Rudi putar balikkan fakta.

Aktor laga, Iko Uwais tak tinggal diam atas tudingan Rudi yang melaporkannya ke polisi atas tuduhan penganiayaan.

Melalui kuasa hukumnya, Leonardus Sagala, Iko Uwais membeberkan kronologi sebenarnya yang terjadi antara dirinya dan Rudi.

Baca juga: Tak Hanya Iko Uwais Diperiksa, Saudaranya Juga Dipanggil Terkait Laporan Dugaan Penganiayaan

Ia terang-terangan menyebut Rudi memutarbalikkan fakta.

Dalam ceritanya, Iko membenarkan ada perjanjian antara dirinya dan Rudi terkait desain interior.

Pada kesepakatan itu, Iko setuju untuk membayar Rp300 juta kepada Rudi.

Sebelum melunasinya, Iko telah membayar setengah dari harga tersebut.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi, Rudi justru marah ketika Iko menagih hasil karena tak kunjung digarap.

Bahkan ketika Iko menanyakan kelanjutan proyek tersebut, Rudi malah tak merespon dengan baik.

Terkait kasus dugaan penganiayaan, Leo mengatakan Iko Uwais pada saat itu hanya melakukan pembelaan.

Sebab, ia dalam kondisi terdesak dan hendak dibanting oleh Rudi.

Selain itu, Iko Uwais juga bereaksi lantaran Rudi hendak menghajar Firmansyah yang ingin melerai pertikaian.

Tak hanya itu, pihak Iko Uwais menyebut bahwa Rudi memutarbalikkan fakta terkait kerjasama yang dilakukan.

"Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan dan tindak pidana pencemaran nama baik," kata Leonardus, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas