Rumahnya Didatangi Polisi karena Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Ungkap Dipanggil 12 Kali
Rumah artis Nikita Mirzani baru saja didatangi tim penyidik Sat Reskim Polres Serang Kota pada Rabu (15/6/2022) dini hari.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah artis Nikita Mirzani baru saja didatangi tim penyidik Sat Reskim Polres Serang Kota pada Rabu (15/6/2022) dini hari.
Diketahui, kedatangan polisi tersebut terkait laporan yang dibuat Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik.
"Sama Dito Mahendra dilaporkan 16 Mei," kata Nikita Mirzani saat ditemui di rumahnya, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Rumah Nikita Mirzani Didatangi Polisi Jam 3 Pagi, Diduga karena Laporan Mahendra Dito
Menurut Nikita Mirzani, laporan tersebut dinilainya tidak wajar.
Sebab Nikita mengklaim jika pihak kepolisian telah berulang kali memanggil dirinya untuk segera diperiksa.
"Surat panggilan polisi itu datang 12 kali dalam satu bulan. Ini kan dilaporkan tanggal 16 Mei," ujar Nikita Mirzani.
Lebih lanjut, surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi terakhir diterima Nikita Mirzani pada 13 Mei 2022.
"Ini kan 16 Juni, cuma beda tiga hari doang. Masa kucuk-kucuk datang jam 03.00 WIB, datang (bawa) surat penangkapan. Kan enggak make sense," tutur Nikita Mirzani.
Baca juga: Polda Banten Ungkap Maksud Mendatangi Rumah Nikita Mirzani
Hingga saat ini, Polisi yang sejumlah 12 orang dengan menggunakan 5 mobil akhirnya pulang setelah 9 jam bertahan di rumah Nikita Mirzani yang berada di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.