Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tinggalkan Rumah Nikita Mirzani, Polresta Serang Kota Akan Panggil Lagi untuk Dimintai Keterangannya

Meski tak berhasil menemui Nikita, penyidik akan kembali memanggil Nikita Mirzani untuk dimintai keterangannya.

Editor: Erik S
zoom-in Tinggalkan Rumah Nikita Mirzani, Polresta Serang Kota Akan Panggil Lagi untuk Dimintai Keterangannya
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Penyidik Sareskrim Polresta Serang Kota meninggalkan rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan setelah bertahan 9 jam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Penyidik Sareskrim Polresta Serang Kota memutuskan meninggalkan rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Aparat tersebut telah berada di depan rumah Nikita Mirzani sejak pukul 03.00 WIB.

"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Menurut Shinto, penyidik mendatangi rumah Nikitia Mirzana dalam rangka penjemputan guna dilakukan pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Polda Banten Ungkap Maksud Mendatangi Rumah Nikita Mirzani

"Pada prinsipnya kegiatan penyidik ke rumah NM bersifat persuasif untuk pelayanan penyidikan," ujar Shinto.

Meski tak berhasil menemui Nikita, penyidik akan kembali memanggil Nikita Mirzani untuk dimintai keterangannya.

"Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan," kata Shinto.

Baca juga: Sikap Nikita Mirzani Saat Rumahnya Ditunggui Polisi, Mengaku Tak Takut, Masih Santai Live Instagram

Berita Rekomendasi

Diketahui, penyidik mendatangi rumah Nikita Mirzani sejak pukul 03.00 WIB untuk menjemput secara paksa karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan.

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas