Sempat akan Dijemput Paksa, Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Polisi, Belum Jadi Tersangka
Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan Polres Serang Kota atas pelaporan Dito Mahendra.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Setelah polisi batal melakukan penjemputan paksa, Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan Polres Serang Kota pada Rabu (15/6/2022).
Nikita Mirzani hadir untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Hal ini diinformasikan langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
Kombes Shinto mengaku sangat mengapresiasi sikap Nikita Mirzani yang kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Datang sebagai Saksi
Baca juga: PROFIL Dito Mahendra yang Polisikan Nikita Mirzani, Diduga Kekasih Nindy Ayunda dan Pengusaha TMII
"Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepada Ibu Nikita yang kooperatif untuk datang ke Polresta Serang Kota," kata Shinto, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (16/6/2022).
"Dengan apa yang sudah dilakukan Ibu Nikita, dalam konteks beliau datang dan memberikan keterangan kepada penyidik," sambungnya.
Kombes Shinto kemudian menegaskan bahwa Nikita Mirzani masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Kami tegaskan pemeriksaan Ibu Nikita sebagai saksi dan beliau juga sudah diinformasikan secara rinci," jelas Shinto.
"Tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap Ibu Nikita," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Shinto menjelaskan soal kedatangan sejumlah penyidik ke kediaman Nikita Mirzani untuk membangun komunikasi.
"Penyidik datang tadi pagi untuk membangun komunikasi karena dua kali panggilan kita menanyakan respons dari Ibu Nikita," ujar Shinto
"Dan konteksnya dalam respons agak siang tadi ternyata memang Ibu Nikita bersedia memberikan keterangan di depan penyidik ," lanjutnya.
Kata Kombes Shinto, ibu tiga anak itu dilaporkan terkait dengan salah satu unggahan di akun Instagram pribadinya.
"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh saudara DM sesuai dengan laporan polisi adalah UU ITE."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.