Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dicecar 14 Pertanyaan, Status Iko Uwais Sebagai Saksi Terlapor Terkait Dugaan Penganiayaan

Polisi memutuskan untuk pemeriksaan hari ini, status Iko masih sebagai saksi terlapor terkait dugaan penganiayaan

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dicecar 14 Pertanyaan, Status Iko Uwais Sebagai Saksi Terlapor Terkait Dugaan Penganiayaan
Tribunnews.com/Mohammad Alivio M
Iko Uwais dan kuasa hukum di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/6/2022) malam. 

Dalam sebuah kesempatan, Rudi bersama istrinya melintas di depan rumah Iko Uwais menggunakan mobil. 

Sehingga Iko Uwais yang melihat langsung memanggil sang desainer. Rudi, Audy Item dan Firmansyah menghampiri Rudi bersama istri. 

Di sana terjadi percekcokan sehingga berujung pada dugaan penganiayaan.    

Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, Iko juga sudah memasukkan laporan ke polisi Polda Metro Jaya. 

Laporan itu ditujukan kepada Rudi dan istrinya terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP , Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Iko juga sudah melakukan visum di Rumah Dakit Polri Kramat Jati atas sejumlah luka yang dia dapatkan pada momen keributan tersebut.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas