Respons Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra pada 13 Juni 2022.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran ITE dan dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra pada 13 Juni 2022.
Ibu tiga anak itu pun tak menyangka polisi menetapkannya sebagai tersangka.
"Status apa tuh? masa? coba lihat! Tanggal 13, baru tahu ini. Kok bisa keluar surat ini ya," kata Nikita Mirzani di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).
"Gue juga ada tanggal 13 tapi jadi saksi dikirim tanggal 10," sambungnya sambil memperlihatkan surat.
Mantan istri Dipo Latief itu bahkan mengungkapkan belum menerima surat penetapan sebagai tersangka.
Baca juga: Beredar Surat Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Polda Banten: Kami Coba Cek ke Pak Kapolres
Padahal ia masih berstatus sebagai saksi dan telah menjalani pemeriksaan di Polres Serang Kota.
"Saksi kan udah tanggal 10, yang tersangka ini belum. Baru dikasih ke kalian, bingung juga harusnya kan ke Nikita Mirzani tapi kenapa ke wartawan," tutur Nikita Mirzani.
Oleh sebab itu Nikita meminta kepada awak media untuk mempertanyakan perihal surat ditetapkannya sebagai tersangka.
"Jadi kalau misalkan kalian mau tahu dengan jelas, kalian silakan pergi aja ke Kabid Humas Polda Serang Banten karena kan gak tahu sekarang apa-apa bisa dipalsuin," pungkas Nikita.
Diketahui, beredar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik.
Dalam surat tersebut tertulis Tim Penyidik Polres Serang Kota telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.
Surat penetapan tersangka ini ditandatangani oleh Kapolresta Serang Kota, diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.
Adapun, surat bernomor: S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.
Baca juga: Sosok Dito Mahendra yang Polisikan Nikita Mirzani, Pengusaha TMII dan Seorang Cucu Jenderal
Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Sementara itu, sejak tiga hari belakangan ini rumah Nikita Mirzani disatroni beberapa polisi.
Namun kemarin dan hari ini, Nikita Mirzani tak ada di rumahnya.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.