Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Akan Jual Rumah Usai Insiden Dikepung Polisi, Mengaku Sudah Tak Nyaman

Setelah rumahnya digeruduk Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani akan menjual rumah di wilayah Petukangan, Jakarta Selatan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nikita Mirzani Akan Jual Rumah Usai Insiden Dikepung Polisi, Mengaku Sudah Tak Nyaman
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Suasana rumah Nikita Mirzani aat dikepung polisi. Nikita Mirzani Akan Jual Rumah Usai Insiden Dikepung Polisi, Mengaku Sudah Tak Nyaman. 

Karena itu pada 20 Juni 2022, Nikita Mirzani melaporkan beberapa polisi ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri.

Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra, Rabu (15/6/2022)
Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra, Rabu (15/6/2022) (Dokumentasi Polisi)

Nikita mengaku melaporkan sejumlah polisi tersebut melalui perwakilannya.

"Iya ternyata ke mabes itu nggak harus aku ke mabes bisa di wakilkan gitu karena by surat dulu, nanti kalau udah jalan gimana gimananya baru aku dipanggil," kata Nikita Mirzani di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Tantang Nindy Ayunda Adu Tinju, Rela Siapkan Rp35 Juta untuk Sponsor

Diketahui, beberapa waktu lalu rumah Nikita Mirzani disatroni sejumlah polisi dari Polresta Serang Kota sejak pukul 03.00 WIB.

Nikita mengklaim bahwa polisi yang menyambangi rumahnya di luar jam kerja tak sesuai peraturan yang berlaku.

"Ya masalah yang kemarin yang jam 3 pagi itu aja karena kan nggak sesuai sama sop kan belum ada di indonesia pasal UU ITE apalagi belum jadi tersangka eh rumahnya didatangi polisi ada acara penangkapan penangkapan gitu, itu nggak boleh," ujar Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani saat ditemui di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
Nikita Mirzani saat ditemui di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Lebih lanjut, kata Nikita bahwa panggilan ada tahapan-tahapannya. Dengan begitu, hal tersebut membuat Nikita merasa terganggu.

Berita Rekomendasi

"Risih ya, karena kalau UU ITE sesuai SOP panggilan dulu, jadi saksi dulu, naik lidik ke sidik dulu gitu kan baru nanti bisa setelah dari BAP bisa dinaikin ke tersangka itu juga harus panggil saksi ahli dulu itu juga hsrus ada mediasi dulu sebelum jadi tersangka prosesnya panjang," ungkap Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, pada 15 Juni 2022, rumah Nikita Mirzani sempat digruduk polisi selama kurang lebih sekitar 9 jam.

Saat itu, rumah Nikita Mirzani didatangi oleh petugas polisi Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten karena kasus dengan seseorang yang diketahui bernama Dito Mahendra.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas