Ditetapkan sebagai Tersangka, Apakah Nikita Mirzani Akan Ditahan?
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Editor: Willem Jonata
TRIBNNEWS.COM - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Informasi yang menyebut Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar.
"Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidsus Kejari Serang," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui telepon WhatsApp, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: UPDATE Kasus Nikita Mirzani: Telah Ditetapkan Tersangka, Surat Penetapan Diterima Kejari Serang
Apakah Nikita Mirzani akan ditahan?
Setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani, rupanya pihak kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.
Sebab saat ini, kata Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjut surat penetapan tersangka.
"Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu," tambahnya.
Baca juga: Laporkan Polisi yang Kepung Rumahnya ke Mabes Polri, Nikita Mirzani Ungkap Dasarnya, Bukan Cari Mati
Seperti informasi yang diterima TribunBanten.com, beredar surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani sudah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Serang.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima TribunBanten.com pada Rabu (22/6/2022).
Surat tersebut dilayangkan oleh Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota David Adhi Kusuma kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022.
Dalam surat itu, diterangkan bahwa tim penyidik Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Diketahui bahwa Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Baca juga: Nikita Mirzani Bongkar Awal Kenal John Hopkins Lewat DM, Ketemu Pertama Kali di Portugal
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa point di antaranya surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Serta berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin, 13 Juni 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.