Humas PA Jakarta Selatan Minta Angga Wijaya dan Dewi Perssik Hadiri Sidang Mediasi 4 Juli Mendatang
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan penjelasan soal gugatan cerai suami Dewi Perssik.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Dewi Perssik digugat cerai oleh Angga Wijaya pada Senin (20/6/2022).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dikutip dari YouTube Sambel Lalap, Rabu (22/6/2022), Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah memberikan penjelasan.
"Yang mendaftar ke kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan adalah Angga Wijaya terhadap Dewi Murya Agung (Dewi Perssik) tertanggal 20 Juni 2022."
"Untuk perkara tersebut sudah didaftarkan dan sudah ditentukan penetapan majelis hakimnya," terang Taslimah.
Baca juga: Perjalanan Cinta Dewi Perssik dan Angga Wijaya, Awal Bertemu hingga Menikah, Berujung Gugatan Cerai
Lebih lanjut, Taslimah turut mengatakan jadwal sidang perdana perceraian keduanya.
"Sudah ditentukan tanggal sidangnya, untuk tanggal sidangnya kalau tidak salah tanggal 4 Juli 2022," tuturnya.
Perihal alasan Angga Wijaya menggugat cerai Dewi Perssik, Taslimah belum dapat menyampaikannya.
"Mengenai alasan gugatan memang ada alasannya karena setiap gugatan yang diajukan di Pengadilan Agama harus beralasan."
"Yang jelas, untuk alasannya spesifik belum dapat kami sampaikan," jelasnya.
Taslimah pun memberi penjelasan terkait isi gugatan cerai yang didaftarkan Angga.
"Perkara yang diajukan adalah jenis perkara cerai talak, bukan gugat cerai."
"Artinya permohonan izin untuk diberi izin mengikrarkan talak terhadap termohon," lanjutnya.
Angga Wijaya maupun Depe, sapaan akrap Dewi Perssik juga nantinya diminta untuk melakukan mediasi.