Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kejari Serang Terima Surat Penetapan Nikita Mirzani Tersangka, Kuasa Hukum Sang Artis Bilang Begini

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kejari Serang Terima Surat Penetapan Nikita Mirzani Tersangka, Kuasa Hukum Sang Artis Bilang Begini
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Nikita Mirzani saat ditemui di rumahnya, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, turut menanggapi pemberitaan yang beredar tentang kliennya.

Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sekaligus surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.

"SPDP itu benar karena SPDP itu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan artinya orang yan diminta keterangan atau orang yang dipanggil sebagai saksi," kata Fahmi Bachmid saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Apakah Nikita Mirzani Akan Ditahan?

Perihal Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka, Fahmi membantahnya.

Disinggung surat yang diterima Kejari, menurut Fahmi, apabila belum ada keterangan dari kepolisian yang menetapkan tersangka maka status kliennya masih menjadi saksi.

Berita Rekomendasi

"Jangakan kejaksaan, wartawan aja dapet duluan (surat penetapan tersangka). Artinya kebenaran isi itu yang punya hak yang memutuskan dalam hal ini Humas Polda," ujar Fahmi.

Sebagai tambahan, Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil mengungkapkan bahwa Kejari Serang sudah menerima SPDP sekaligus surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.

"Sudah, sudah kita terima (SPDP). Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka) tapi sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," ungkap Rezkinil Jusar saat dihubungi awak media, Rabu (22/6/2022). 

Rezkinil Jusar mengatakan, surat tersebut sudah terima pihaknya sejak 13 Juni 2022. 

Adapun surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 itu beredar di media sosial.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Cerita Nikita Mirzani Soal Masalahnya dengan Dito Mahendra yang Membuatnya Kini Berstatus Tersangka

Ini merupakan klarifikasi terkait surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra yang beredar di kalangan wartawan.

"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu," ujar Wahyu. 

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. 

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas