Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kronologi Perseteruan Nikita Mirzani dan Dito Mahendra: Apa Sebenarnya yang Jadi Pangkal Persoalan?

Nikita Mirzani telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor bernama Dito Mahendra. Apa akar masalahnya?

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kronologi Perseteruan Nikita Mirzani dan Dito Mahendra: Apa Sebenarnya yang Jadi Pangkal Persoalan?
kolase/dok Tribunnews.com/instagram Nikita
Rumah Nikita Mirzani Didatangi Polisi Jam 3 Pagi, Diduga karena Laporan Mahendra Dito. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang baru-baru ini telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari pihak kepolisian. 

"Aku bikin lah di story aku, ternyata story aku dijadikan alat bukti untuk aku dilaporkan pencemaran nama baik dan undang-undang ITE," jelasnya.

Rumah Didatangi Polisi

Nikita Mirzani sempat menjadi sorotan setelah mengunggah video saat rumahnya didatangi sejumlah polisi.

Diketahui, pihak kepolisian Sat Reskrim Polresta Serang, Banten menyambangi kediaman Nikita Mirzani pada pukul 03.00 WIB, Rabu (15/6/2022).

Bahkan, polisi sampai menunggui rumah sang artis yang dijuluki Nyai itu selama delapan jam untuk melakukan penjemputan paksa.

Namun hal itu urung dilakukan, lantaran Nikita Mirzani berjanji kooperatif mengikuti prosedur hukum untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut Nikita, pengepungan yang dilakukan polisi di rumahnya, secara tidak langsung mencoreng nama institusi.

BERITA TERKAIT

"Gara-gara kejadian yang pengepungan di rumah gua itu sedih, sedihnya karena dengan beginikan secara tidak langsung mencoreng nama institusi dong, karena gua sudah memposting jadi gua kayak sedih, nggak semua polisi begitukan," ujar Nikita Mirzani, seperti diberitakan Tribunnews.

"Jadi gara-gara video itu, rakyat Indonesia jadi berpikiran bagaiman keadilan di negara ini, jadi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ini mana," lanjutnya.

Baca berita lain terkait Nikita Mirzani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas