UPDATE Kasus Nikita Mirzani: Telah Ditetapkan Tersangka, Surat Penetapan Diterima Kejari Serang
Berikut update terkait kasus Nikita Mirzani di mana ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan surat penetapan juga telah diterima Kejari Serang.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update terkait kasus yang menimpa artis Nikita Mirzani dengan pelapor bernama Dito Mahendra.
Terbaru, pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari pihak kepolisian.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar.
“Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang Kasi Pidsus Kejari Serang,” tuturnya, Rabu (22/6/2022) dikutip dari Tribun Banten.
Rezkinil mengungkapkan saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.
Hal ini lantaran, kata Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjutkan dengan surat penetapan tersangka.
“Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu,” ungkapnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Lapor Propam Mabes Polri, Adukan Polisi yang Kepung Rumahnya
Baca juga: Nikita Mirzani Jual Rumah Rp 12 Miliar, Sudah Ada yang Menawar
Berdasarkan penelusuran Tribun Banten, beredar surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani telah diterima oleh Kejari Serang.
Adapun surat tersebut dilayangkan oleh Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota David Adhi Kusuma kepada Kepala Kejari Serang pada tanggal 13 Juni 2022.
Dalam surat itu, tertulis bahwa tim penyidik Polresta Srang telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022, lalu.
Selain itu, adapula tertulis terkait pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani yaitu pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 atau pasal 36 juncto pasal 51 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagaimana dimaksud pasal 311 KUHP.
Sempat Dibantah
Isu penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani pun sempat bergulir beberapa waktu lalu, setelah dirinya menjalani pemeriksaan pada Rabu (15/6/2022).
Namun terkait isu tersebut, Humas Polres Serang, AKBP Wahyu Imam membantahnya.