Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tertipu Ratusan Juta, Angel Lelga Mengaku Diajak Istri Oknum Perwira Polisi Ikut Investasi Kripto

Artis Angel Lelga mengaku stres lantaran ekspektasi berinvestasi cryptocurracy alias kripto malah berujung dugaan penipuan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tertipu Ratusan Juta, Angel Lelga Mengaku Diajak Istri Oknum Perwira Polisi Ikut Investasi Kripto
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Angel Lelga dan kuasa hukumnya saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). Ia melapor menjadi korban penipuan berkedok investasi kripto. 

Ia menjalankan kewajiban layaknya seorang brand ambassador pada umumnya seperti pemotretan, membuat konten video dan lain-lain.

Namun, seiring berjalan waktu, mulai timbul pemikiran negatif karena bisnis model baru ini mulai menemui kejanggalan.

Baca juga: Bisnis Token Kripto, Angel Lelga Ditipu, Pengacara Sebut Sang Artis Buta Hukum

"Kalau kerja sama pasti ada untung rugi dan ada laporannya. Ini sudah sebulan saya minta tidak pernah mereka membuat laporan pertanggungjawaban," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Angel, Deolipa Yumara menanggapi kasus kliennya tersebut.

Deolipa mengaku jika kliennya tidak begitu paham soal investasi kripto yang menjanjikan keuntungan besar.

Namun, ketidaktahuan Angel cukup beralasan. Sebab, ia menyadari jika Angel Lelga tidak mengerti aspek hukum atau legalitas investasi berjangka ini.

"Ya Angel sebagai artis. Ia mau kontrak karena profesional. Tapi pas penandatanganan tidak didampingi tim kuasa hukum, jadi dia kena tipu karena buta hukum," katanya.

Berita Rekomendasi

Kerugian yang dialami Angel akhirnya dilaporkan ke polisi. Angel melaporkan oknum developer Angel Token berinisial C dan K ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan dengan Pasal 378 KUHP pada 24 Mei 2022.

Dirinya khawatir namanya terus dijadikan ajang promosi, sehingga mantan istri Rhoma Irama itu mengajak korban lainnya yang juga ikut tertipu untuk melapor dan membuka tabiat bisnis kripto Angel Token tersebut.

Adapun laporan itu teregistrasi dengan nomor perkara LP/B/1199/V/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas