120 Hari Ditahan, Kondisi Indra Kenz Disebut Tertekan, Pikirkan Nasib Vanessa Khong dan Keluarganya
Kondisi Indra Kenz tertekan setelah ditahan selama 120 hari terkait kasus Binomo.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Selama 120 hari ditahan terkait kasus Binomo, kondisi psikis Indra Kenz disebut tertekan.
Meski tertekan, kesehatan Indra Kenz dalam kondisi baik.
Hal tersebut dikabarkan oleh kuasa hukum Indra Kenz, Brian.
"Ya pada prinsipnya, dia kondisinya sehat, bagus ya," kata Brian, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (25/6/2022).
"Mungkin dalam keadaan tertekan secara psikologis itu sangat wajar," sambungnya.
Menurut Brian, Indra Kenz tertekan karena memikirkan nasib orang-orang terdekatnya yang turut terseret kasus Binomo.
Mengingat tunangannya, Vanessa Khong, calon mertuanya, Rudiyanto Pei, serta Nathania Kesuma adik kandungnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pasti sangat prihatin ya dia dan tertekan sekali," ujar Brian.
"Pak Rudi, Vanessa tunangannya, dan Nathania adik kandungnya ikut juga sebagai tersangka dalam hal ini," tambahnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Indra Kenz: Pihak Kejari Tangsel Ungkap Jumlah Korban dan Kerugian serta Penyitaan Aset
Baca juga: Disorot Korban Binomo, Bareskrim Pastikan Berkas Perkara Indra Kenz Bakal Lengkap Paling Lama 2 Hari
Polisi Sita Uang Rp 1,6 Miliar hingga 12 Jam Tangan Mewah
Kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo yang menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka masih terus bergulir.
Kabar terbaru adalah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menyita 12 jam tangan mewah berbagai merek milik Indra Kenz.
"Ada 12 jam tangan mewah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (11/5/2022).
Selain itu, kata Kombes Gatot, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik dari Indra Kenz termasuk dua mobil Tesla dan Ferrari California.
Tiga rumah milik pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Medan itu di Sumatera Utara serta satu unit tanah dan bangunan di Tangerang juga tak luput dari penyitaan polisi.
Tak cuma itu, polisi juga turut menyita uang tunai senilai Rp1,645 miliar.
"Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,645 miliar," terang Gatot.
Terkait kasus Binomo, Bareskrim Polri telah menetapkan total tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Kemudian ada Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Baca juga: Kasus Binomo, Kejaksaan Agung Sebut Berkas Perkara Indra Kenz Telah Lengkap
Berita lain terkait Indra Kenz
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)