Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Adam Deni Tunjukkan Isi Percakapannya dengan Ahmad Sahroni
Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Adam Deni tunjukkan bukti pesan dengan Ahmad Sahroni.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
"Dia bilang di sini bahwa ketika telepon saya, dia membicarakan Gilang, Gilang yang dimaksud ini Juragan 99."
"Dia membicarakan itu karena saya membongkar Gilang pada waktu itu," imbuhnya.
Hukuman vonis yang dijatuhkan kepadanya membuat Adam Deni tak terima sehingga mengajukan banding.
"Alasan banding ya karena kan kasus ITE ini masa tinggi banget sih vonisnya?"
"Yang korupsi aja bisa bebas, kenapa saya yang ingin mengungkapkan kebenaran tidak bisa bebas?" tuturnya.
Di sisi lain, Ni Made Dwita Anggari juga turut menjadi terdakwa.
Diberitakan sebelumnya bahwa Ahmad Sahroni melakukan transaksi pembelian sepeda kepada Made.
Dalam kesempatan tersebut, Made menegaskan bahwa Ahmad Sahroni melunasi sepeda pada tahun 2021, bukan 2020 seperti yang dikatakan.
"Kepada Bapak Sahroni, saya berterima kasih atas fitnahan yang telah menyatakan bahwa Bapak Ahmad Sahroni sudah melunasi sepeda pada tahun 2020 dan sepeda tidak saya berikan."
"Faktanya adalah sepeda sudah digunakan, pembayaran tidak dilunasi tahun 2020, namun 2021."
"Ada juga bukti bahwa saya sudah menyatakan sepeda merk Bastion itu selesai pada Maret 2022," terang Made sambil menunjukkan sebuah kertas bukti.
Tak hanya itu, Made juga membantah tuduhan Ahmad Sahroni yang mengatakan dirinya memotret mobil miliknya.
"Satu lagi, jika Bapak Ahmad Sahroni menyatakan saya memfoto-foto mobil Bapak Ahmad Sahroni."
"Itu tidak benar, ada saksinya ibu saya yang turut datang ke sana," tegas Made.
Terakhir, Adam Deni memberikan pesan menohok untuk Ahmad Sahroni.
"Pesan saya untuk Ahmad Sahroni, hati-hati jika memang dia ingin mencalonkan sebagai gubernur DKI," tutup Adam Deni.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Adam Deni
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.